Cara Cepat Cek Pencairan KJP Plus 2025: Panduan Lengkap dan Langkah Mudah!

Menjelang pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2025, para penerima di DKI Jakarta perlu mengetahui cara cepat mengecek apakah dana sudah masuk. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan sejumlah metode resmi yang memudahkan siswa dan orang tua untuk memantau status pencairan secara transparan dan akurat.

Pada tahap ini, dana KJP Plus akan disalurkan untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Sesuai jadwal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan dana tahap 2 diperkirakan berlangsung pada tanggal 6–9 November 2025. Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening Bank DKI masing-masing penerima secara bertahap.

Cara Cek Pencairan KJP Plus 2025

Masyarakat dapat memanfaatkan tiga cara resmi untuk mengecek status pencairan KJP Plus:

  1. Melalui Situs Resmi KJP
    Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik, pilih tahun serta tahap pencairan, lalu klik tombol “Cek”. Sistem akan menampilkan nama penerima dan status penyaluran dana.

  2. Melalui Situs JAKEDU
    Buka https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/. Pilih jenis bantuan KJP Plus, masukkan NIK peserta didik dan tahap penyaluran. Klik “Cek NIK” untuk mendapatkan informasi yang langsung terhubung dengan database Dinas Pendidikan.

  3. Menggunakan Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)
    Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store dan masuk menggunakan akun terdaftar. Pilih menu “KJP” di beranda untuk melihat status penerimaan, saldo, dan riwayat pencairan. Jika data belum muncul, penerima dapat menghubungi pihak sekolah atau layanan resmi melalui akun media sosial @upt.p4op dan @disdikdki.

Besaran Bantuan KJP Plus November 2025

Bantuan terdiri dari dana tunai dan non-tunai. Dana tunai maksimal Rp100.000 per bulan bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti transportasi atau uang saku. Sementara dana non-tunai diperuntukkan pembelian perlengkapan sekolah di merchant resmi Bank DKI. Berikut rincian bantuan per jenjang pendidikan:

  • SD: Dana pribadi Rp250.000 + SPP Rp130.000 (swasta)
  • SMP: Dana pribadi Rp300.000 + SPP Rp170.000
  • SMA: Dana pribadi Rp420.000 + SPP Rp290.000
  • SMK: Dana pribadi Rp450.000 + SPP Rp240.000
  • PKBM: Dana pribadi Rp300.000

Dana ini harus digunakan dengan bijak sesuai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta transportasi menuju sekolah.

Syarat Penerima dan Cara Pendaftaran KJP Plus

Penerima KJP Plus harus berusia 6–21 tahun, terdaftar di sekolah wilayah DKI Jakarta, memiliki NIK dan KK valid, serta tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka juga harus aktif bersekolah formal atau non-formal.

Pendaftaran dilakukan berbasis sekolah. Calon penerima didata oleh sekolah, diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, lalu Bank DKI membuka rekening dan membuat kartu KJP Plus. Kartu diserahkan kepada siswa secara resmi sebagai tanda penerima bantuan.

Program Tambahan untuk Pemegang KJP Plus

Selain bantuan pendidikan, pemegang KJP Plus berhak mengikuti program sembako bersubsidi yang berlangsung mulai 2 November 2025. Paket sembako mencakup beras, minyak goreng, gula pasir, telur ayam, dan daging beku sesuai ketersediaan.

Pendaftaran sembako dilakukan secara online melalui situs pasarjaya.co.id/antrian untuk menghindari antrean panjang saat pembagian.

Melalui mekanisme cek yang mudah dan bantuan yang terdiri dari dana tunai serta non-tunai, program KJP Plus terbukti sebagai upaya pemerataan pendidikan di DKI Jakarta. Para siswa diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini untuk menunjang aktivitas belajar tanpa kendala biaya.

Berita Terkait

Back to top button