Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Tak Efektif Cegah Korupsi, Ini Alasannya

Tambahan Gaji Kepala Daerah Tidak Efektif Cegah Korupsi

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa penambahan gaji atau insentif bagi kepala daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) bukan solusi efektif untuk mencegah korupsi. Ia menegaskan, skema tersebut telah diterapkan sejak tahun 2000 dan belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam menekan praktik korupsi di tingkat daerah.

Khozin menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan melalui pembangunan sistem yang kuat, bukan dengan pendekatan peningkatan pendapatan personal pejabat. Menurutnya, pencegahan korupsi harus berbasis aturan dan mekanisme yang sistematis, bukan tergantung pada individu semata.

Sejarah Insentif Kepala Daerah Berbasis PAD

Insentif berdasarkan capaian PAD sudah diatur sejak lama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2), kepala daerah berhak menerima insentif sesuai persentase capaian PAD wilayahnya.

Namun, Khozin menjelaskan bahwa spirit dari kebijakan tersebut bukan untuk sekadar menambah penghasilan kepala daerah. Lebih dari itu, insentif tersebut dirancang sebagai penghargaan sekaligus stimulus agar pemerintah daerah mampu mencapai kemandirian fiskal secara berkelanjutan.

Sistem Antikorupsi Berbasis Regulasi

Khozin menyatakan bahwa perbaikan sistem antikorupsi harus dimulai dari sisi hulu, termasuk dalam kerangka perubahan Undang-Undang Pilkada dan UU Pemilu. Menurutnya, momentum revisi regulasi ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh dan sistemik.

“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law, bukan by person,” ujar Khozin di Jakarta pada Rabu (12/11/2025), dikutip dari Antara.

Fokus pada Kemandirian Fiskal Daerah

Usulan pemberian tambahan insentif sebaiknya diarahkan untuk memacu peningkatan PAD dan kemandirian fiskal daerah. Khozin menilai bahwa kepala daerah harus didorong untuk meningkatkan inovasi dan tata kelola keuangan agar pendapatan asli daerah semakin kuat dan mandiri.

Upaya ini dinilai lebih efektif dibandingkan hanya sekadar menambah gaji kepala daerah guna mengantisipasi potensi korupsi. Membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan dianggap sebagai kunci penting dalam membendung korupsi.

Langkah-langkah Sistemik Cegah Korupsi di Daerah

  1. Memperkuat regulasi antikorupsi yang mengikat pejabat daerah secara hukum.
  2. Meningkatkan transparansi keuangan daerah melalui audit publik.
  3. Memperbaiki mekanisme pengawasan oleh DPRD dan lembaga terkait.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek pembangunan.
  5. Mengintegrasikan teknologi informasi untuk memudahkan pemantauan penggunaan anggaran.

Menurut Khozin, langkah-langkah di atas harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar memberikan insentif tambahan kepada kepala daerah. Penekanan pada penguatan sistem akan mendorong pemerintahan daerah yang lebih baik dan bebas korupsi.

Penting untuk diketahui, tambahan gaji atau insentif tidak serta merta mengubah perilaku pejabat jika sistem pengawasan dan regulasi belum memadai. Pencegahan korupsi yang efektif adalah hasil kerja sama berbagai pihak dengan dukungan peraturan yang tegas dan kemampuan pengawasan yang optimal.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button