DPR Minta Polri Hormati Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.
Menurut Lallo, bila MK secara resmi membatalkan ketentuan yang mengizinkan jenderal aktif menjabat di instansi sipil, maka Polri harus menghormati dan mematuhi putusan itu. "Setiap anggota Polri yang ingin pindah jabatan ke sipil harus mengundurkan diri," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia mengingatkan agar anggota Polri tidak memegang status sebagai polisi aktif sambil bekerja di jabatan sipil. "Ini yang selama ini disorot, ada polisi aktif tapi tetap bekerja di institusi sipil," ujarnya. Lallo menegaskan bahwa kepatuhan Polri terhadap putusan MK sangat penting untuk menjaga supremasi hukum.
Putusan MK Melarang Polisi Aktif Pejabat Sipil
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) menghapus ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya yang selama ini dianggap membuka celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya terlebih dahulu. Ketua MK Suhartoyo memaparkan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan uji materil dari advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Pasal 28 ayat (3) UU Polri sesungguhnya mengatur bahwa "anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Namun, penjelasan yang selama ini memberi pengecualian dianggap inkonstitusional oleh MK.
Dampak dan Implikasi bagi Polri
Putusan MK ini mewajibkan seluruh anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil untuk secara resmi mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian terlebih dahulu. Hal ini menjadi dasar Polri dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian manajemen personalia, agar tidak terjadi tumpang tindih status aktif dalam jabatan sipil.
Rudianto Lallo menyebutkan bahwa penegakan keputusan MK ini akan meningkatkan akuntabilitas serta memperjelas fungsi lembaga kepolisian dan sipil. Dengan begitu, tidak ada lagi kebingungan mengenai status hukum pejabat yang berasal dari Polri tapi bertugas di institusi sipil.
Seruan untuk Kepatuhan terhadap Hukum
Lallo mengajak semua pihak, terutama Polri, untuk tunduk pada putusan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi. Ia menyatakan, "Kalau itu menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan tersebut." Kepatuhan ini dianggap vital dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.
Kesadaran Polri untuk menghormati putusan MK juga merupakan langkah penting dalam menjaga batas-batas kewenangan antar lembaga negara. Ini selaras dengan prinsip penegakan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Langkah-Langkah Implementasi Putusan MK bagi Polri
- Mereview seluruh jabatan sipil yang saat ini dijabat oleh anggota polisi aktif.
- Menginstruksikan bagi anggota polisi yang ingin menduduki jabatan sipil agar mengundurkan diri atau pensiun.
- Melakukan sosialisasi internal mengenai pentingnya kepatuhan terhadap putusan MK.
- Melaporkan tindak lanjut implementasi putusan kepada DPR sebagai fungsi pengawasan.
- Memperkuat koordinasi antara Polri, DPR, dan instansi sipil terkait penyesuaian jabatan.
Langkah tersebut menjadi kunci agar peraturan yang sudah diputus oleh MK dapat berjalan dengan efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Mematuhi putusan MK adalah kewajiban setiap lembaga negara termasuk Polri. Implementasi putusan ini diharapkan dapat menjaga sistem penyelenggaraan negara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.





