Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Syarat dan Cara Daftar untuk Hapus Tunggakan Sekarang!

Pemerintah akan meluncurkan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Program ini bertujuan menghapus tunggakan iuran agar peserta dapat kembali aktif dan menikmati layanan kesehatan tanpa beban pembayaran lama.

Program pemutihan ini dijadwalkan mulai November hingga akhir tahun 2025. Targetnya adalah jutaan peserta BPJS yang saat ini memiliki tunggakan iuran agar dapat mendapat keringanan pembayaran.

Syarat Peserta yang Berhak Ikut Pemutihan

Peserta yang ingin mengikuti program pemutihan harus memenuhi beberapa kriteria ketat. Pertama, peserta harus beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selain itu, peserta harus masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu yang sudah diverifikasi pemerintah daerah. Peserta juga harus terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.

Program ini hanya berlaku bagi peserta yang memiliki tunggakan maksimal selama dua tahun. Dengan batas waktu ini, pemerintah fokus untuk membantu peserta dengan tunggakan yang masih bisa ditangani secara efektif.

Langkah Daftar Agar Tunggakan Dihapus

Peserta perlu mendaftar ulang menjadi peserta aktif untuk mengikuti program pemutihan. Pendaftaran ini wajib dilakukan melalui data DTSEN yang merupakan syarat utama mengikuti program.

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran DTSEN secara online:

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.
  3. Isi data diri lengkap termasuk NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.
  4. Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP sebagai verifikasi.
  5. Login kembali dan pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan".
  6. Masukkan data keluarga dan kondisi sosial ekonomi secara lengkap.
  7. Kirim pengajuan dan tunggu hasil verifikasi dari Kementerian Sosial.

Alternatif pendaftaran DTSEN secara offline juga disediakan:

  1. Datang ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa KTP dan KK.
  2. Isi formulir pendaftaran DTSEN yang diberikan petugas setempat.
  3. Data akan dibahas dalam musyawarah kelayakan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
  4. Jika disetujui, data diteruskan ke bupati/wali kota dan selanjutnya ke Kementerian Sosial.

Manfaat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Pemutihan ini memberikan peluang kepada masyarakat yang terlilit tunggakan iuran agar tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan. Dengan penghapusan tunggakan, peserta dapat menjadi peserta aktif lagi tanpa beban utang lama.

Pemerintah berkomitmen menjamin seluruh warga negara mendapatkan perlindungan kesehatan yang merata dan berkelanjutan. Program ini adalah bentuk nyata upaya meringankan beban sosial sekaligus memperkuat sistem kesehatan nasional.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa semua peserta dengan tunggakan harus segera mendaftar ulang untuk memanfaatkan program pemutihan. "Seluruh peserta yang masih menunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif," ujarnya.

Dengan demikian, pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperbaiki status kepesertaan dan memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin di masa depan.

Exit mobile version