Menteri ATR/BPN Gelar Rakor Strategis dengan Kepala Daerah Se-Sulsel, Apa Agenda Utamanya?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11). Rakor ini menjadi bagian dari agenda kunjungan kerja nasional Menteri ATR/BPN ke berbagai provinsi untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang.

Nusron menegaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memperbarui informasi dan menangani masalah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pendaftaran tanah, dan konflik pertanahan yang terjadi di lapangan. Sulsel menjadi provinsi ke-26 yang dikunjungi sejak Nusron menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

Fokus Koordinasi dalam Rakor

Rakor tersebut membahas enam poin utama yang menjadi perhatian bersama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah Sulsel. Pertama, integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sinergi data ini diharapkan mampu memaksimalkan pemanfaatan potensi aset daerah secara lebih efektif.

Kedua, pemutakhiran sertifikat lama diprioritaskan untuk menghindari tumpang tindih dalam kepemilikan tanah. Nusron menekankan pentingnya pembaruan dokumen pertanahan agar memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan pengguna tanah.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN menyoroti pentingnya revisi RTRW dan penyusunan RDTR di Sulsel. Data terbaru menunjukkan masih terdapat 116 wilayah di Sulsel yang belum memiliki RDTR. Padahal, dokumen RDTR sangat vital untuk memastikan kepastian hukum pemanfaatan ruang serta menarik investasi daerah. Hal ini dianggap krusial sebagai langkah strategis mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Penyelesaian Tanah Wakaf dan Konflik Agraria

Pembahasan dalam rapat juga mencakup percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Nusron menyebutkan bahwa baru sekitar 20% tanah wakaf di Sulsel yang terdaftar secara resmi. Padahal, sertifikasi wakaf sangat penting untuk keabsahan aset tempat ibadah dan menghindari sengketa hukum di masa depan.

Selain itu, rapat mengulas evaluasi konflik agraria, terutama konflik antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah tanah bekas Perusahaan Perkebunan Negara (PTPN) yang sudah dikuasai masyarakat. Nusron menegaskan perlunya mencari solusi bersama secara adil agar konflik-konflik tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Kehadiran Pihak Terkait dalam Rakor

Rakor yang digelar ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe. Hadir pula Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Dony Erwan beserta jajarannya. Kehadiran pejabat terkait menunjukkan komitmen bersama dalam membenahi persoalan pertanahan dan tata ruang di Sulawesi Selatan.

Langkah yang dilakukan ini menjadi wujud nyata upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan koordinasi antar-lembaga serta pemerintah daerah untuk penyelesaian masalah pertanahan. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu mendorong kemajuan pembangunan daerah melalui pemanfaatan ruang dan aset pertanahan yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi yang diinisiasi Nusron Wahid ini juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai mitra strategis dalam menjalankan kebijakan pertanahan dan tata ruang nasional. Sinergi yang terbangun dapat menjadi fondasi kuat dalam menyelesaikan berbagai tantangan di bidang agraria khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button