
Pemerintah resmi menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil. Bansos ini bertujuan meringankan biaya kesehatan, pemeriksaan kehamilan, dan persalinan demi mencegah stunting serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Bantuan ini juga diharapkan dapat memperkuat akses ibu hamil pada fasilitas kesehatan serta menjaga stabilitas ekonomi selama masa kehamilan dan nifas. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, nominal, cara cek, dan pendaftaran PKH ibu hamil.
Syarat Menerima Bantuan PKH untuk Ibu Hamil
Penerima PKH ibu hamil harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, ibu hamil maupun dalam masa nifas wajib memiliki KTP, KK, dan NIK resmi yang terdaftar.
Selanjutnya, calon penerima harus menjalani verifikasi oleh pemerintah desa atau pendamping sosial PKH. Calon penerima juga harus bersedia mengikuti komitmen kesehatan seperti pemeriksaan rutin kehamilan, imunisasi, dan persalinan di fasilitas kesehatan resmi.
Besaran Nominal Bantuan PKH Ibu Hamil
Pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp 750.000 setiap triwulan. Dengan begitu, total bantuan dalam satu tahun mencapai Rp 3.000.000 per keluarga.
Dana ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar ibu dan bayi, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan persalinan yang aman. Bantuan ini menjadi bagian dari program strategis pencegahan stunting dan peningkatan kesehatan ibu-anak.
Cara Cek Status Penerima Bantuan PKH Ibu Hamil
Pemerintah menyediakan beberapa cara mudah untuk mengecek status penerima bantuan PKH. Anda dapat mengunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, serta kode CAPTCHA.
Selain itu, aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store juga dapat dipakai. Anda perlu mendaftar dengan memasukkan NIK, KK, nomor telepon, serta mengunggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi. Pendamping sosial PKH di desa atau kelurahan juga dapat membantu pengecekan status penerima.
Panduan Mendaftar Program PKH untuk Ibu Hamil
Pendaftaran PKH ibu hamil tidak dilakukan secara online. Pengajuan bantuan harus melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Calon penerima perlu membawa dokumen resmi seperti KTP, KK, dan bukti kehamilan jika diperlukan.
Setelah data diajukan, proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk memasukkan data keluarga ke dalam basis DTSEN. Setelah itu, penerima dapat memeriksa statusnya lewat situs resmi atau aplikasi yang tersedia.
Program PKH ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat sistem jaminan sosial dan perlindungan kesehatan ibu dan anak. Dengan nominal bantuan Rp 750.000 per triwulan, pemerintah berharap keluarga penerima dapat memenuhi kebutuhan nutrisi dan layanan kesehatan secara optimal.
Pastikan ibu hamil yang memenuhi syarat segera mendaftar melalui pemerintah desa agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat. Jangan lupa cek status penerima secara rutin agar pencairan dana berlangsung lancar dan tepat waktu.
Gunakan fasilitas cekbansos.kemensos.go.id untuk memperoleh informasi resmi terkait PKH ibu hamil. Bantuan ini adalah upaya nyata pemerintah dalam mendukung kesehatan ibu dan generasi muda Indonesia.





