Revisi KUHAP: Mengusung Paradigma Hukum Pidana Modern untuk Sistem Peradilan Lebih Adil

Revisi KUHAP Memuat Paradigma Hukum Pidana Modern

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini tengah menjadi perhatian penting di kalangan pemerhati hukum. Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof Dr Andi Asrun, mendesak DPR untuk segera mengesahkan revisi ini.

Pengesahan revisi KUHAP sangat krusial mengingat KUHAP berfungsi sebagai hukum formal yang mengoperasionalkan KUHP yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Tanpa revisi ini, penerapan KUHP bisa mengalami kekosongan hukum yang merugikan proses peradilan pidana.

Partisipasi Luas dalam Penyusunan Revisi

Proses pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara partisipatif dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga masyarakat sipil, hingga kelompok rentan dan penyandang disabilitas turut memberikan masukan.

Menurut Prof Andi Asrun, keterlibatan yang luas ini menjamin masukan publik terserap secara maksimal. Tujuannya adalah memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar representatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Paradigma Hukum Pidana Modern dalam Revisi KUHAP

Revisi KUHAP mengadopsi paradigma hukum pidana modern dengan tiga pilar utama yang menjadi landasan. Pilar pertama adalah keadilan korektif yang berfokus pada penegakan hukum yang adil dan akurat.

Pilar kedua adalah keadilan rehabilitatif yang mengutamakan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. Pilar ketiga adalah keadilan restoratif yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.

Pendekatan ini membuat sistem peradilan pidana lebih humanis dan mencerminkan kepedulian terhadap hak asasi manusia. Dengan paradigma semacam ini, KUHAP baru diharapkan dapat menghadirkan proses hukum yang lebih adil dan efektif.

Menjamin Prinsip Due Process of Law

Salah satu tujuan utama revisi KUHAP adalah memperkokoh prinsip due process of law. KUHAP yang baru dimaksudkan agar hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana benar-benar terlindungi.

Prof Andi Asrun menyatakan bahwa revisi ini diyakini akan memberikan instrumen hukum yang lebih baik untuk menegakkan keadilan. Terutama, agar tidak ada pihak yang dirugikan selama proses hukum berjalan.

Urgensi Pengesahan Revisi KUHAP

Waktu yang mendekati pemberlakuan KUHP menjadi alasan mendesak bagi DPR untuk segera mensahkan revisi KUHAP. Ketidaksesuaian regulasi formal dengan materiil KUHP akan menimbulkan masalah hukum yang kompleks.

Oleh karena itu, pengesahan revisi KUHAP menjadi langkah strategis dan penting agar pelaksanaan hukum pidana nasional berjalan lancar dan berkeadilan.

Penerapan Revisi KUHAP dalam Sistem Peradilan

Setelah disahkan, revisi KUHAP akan berfungsi sebagai pedoman operasional bagi aparat penegak hukum. Hal ini akan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak semua pihak yang terlibat.

Dengan paradigma hukum pidana modern yang meliputi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, KUHAP baru diharapkan mampu menjawab tantangan hukum kontemporer.

Secara keseluruhan, revisi KUHAP membawa pembaruan penting yang dapat meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Pendekatan tersebut juga sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan proses hukum yang lebih beradab dan berkeadilan.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version