PBHI Ungkap Polisi Aktif Bisa Jabat di Luar Institusi, Tapi Ada Syarat Ketat yang Perlu Diketahui

Shopee Flash Sale

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 tidak melarang seluruh anggota Polri aktif menjabat di luar institusi kepolisian secara mutlak. Klaim yang beredar bahwa polisi aktif harus mundur jika bertugas di luar Polri adalah salah tafsir yang tidak memperhatikan konteks putusan secara lengkap.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menjelaskan persoalan utama ada pada frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK menilai frasa tersebut inkonstitusional karena menimbulkan multitafsir dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Makna Putusan MK

Menurut Julius, hakim MK memandang kata “atau” bersifat disjungtif sehingga membuka pilihan tanpa batas tentang kewajiban mundurnya polisi aktif yang menjabat di luar institusi. Putusan ini bertujuan menghilangkan ambiguitas tersebut agar tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Dalam risalah sidang, MK menilai frasa itu menyebabkan konflik kepentingan antara tugas utama sebagai anggota Polri dengan jabatan sipil yang dijalankan tanpa penugasan resmi Kapolri. Dengan demikian, polisi yang menjalankan tugas di luar berdasarkan penugasan resmi tetap diperkenankan menjalankan jabatan tersebut.

Pendapat Hakim dalam Putusan

Terdapat variasi pandangan di kalangan hakim MK. Hakim Arsul Sani dalam concurring opinion menyatakan bahwa anggota Polri aktif masih bisa menduduki jabatan fungsional maupun struktural di luar institusi sepanjang terkait dengan tugas Polri. Ia menilai frasa bermasalah dalam pasal tersebut memberikan tafsir terlalu luas sehingga perlu pembatasan.

Di sisi lain, hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah melalui dissenting opinion menilai norma pasal dan penjelasannya harus dibaca sebagai kesatuan yang mengharuskan polisi aktif mundur jika jabatan yang diemban tidak terkait atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

Implikasi bagi Polisi yang Menjabat di Luar

Julius menegaskan bahwa polisi aktif masih bisa menempati jabatan di luar institusi selama sesuai dengan UU ASN dan sesuai fungsi Polri. Contohnya adalah jabatan yang bersinggungan langsung dengan keamanan nasional dan penegakan hukum, seperti kepala BNN atau BNPT yang saat ini masih dipegang perwira polisi aktif.

Dia juga menekankan putusan MK tidak berlaku surut untuk keputusan administrasi yang sudah ada sebelum putusan tersebut. Artinya, polisi yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) penugasan sebelum putusan MK tetap dapat menjalankan jabatannya sampai masa penugasan selesai.

Catatan Penting dari PBHI

  1. Putusan MK hanya membatalkan satu frasa dalam penjelasan pasal yang menyebabkan multitafsir, bukan seluruh ketentuan larangan menjabat di luar Polri.
  2. Penugasan resmi dari Kapolri tetap menjadi legitimasi bagi polisi aktif menjalankan jabatan di luar institusi.
  3. Polisi aktif harus mengikuti regulasi yang mengatur tugas pokok dan fungsi Polri serta ketentuan ASN.
  4. Putusan MK memperkuat kepastian hukum sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan antara tugas di Polri dan jabatan sipil di luar.

PBHI berharap publik memahami putusan MK secara seksama agar tidak terjadi salah paham yang berpotensi mengganggu organisasi kepolisian atau kinerja instansi lain. Kebijakan ini juga mendorong transparansi dalam penempatan anggota Polri pada jabatan strategis nasional sesuai peran dan fungsi mereka.

Berita Terkait

Back to top button