Update PKH–BPNT Tahap IV: Siapa Penerima dan Syarat KTP untuk Mencairkan Bantuan?

Shopee Flash Sale

Memasuki tahap IV penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode Oktober hingga Desember 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial kepada ribuan keluarga penerima manfaat. Penyaluran ini krusial karena bertepatan dengan periode akhir tahun, saat kebutuhan rumah tangga secara umum biasanya meningkat.

Namun, pencairan dana bantuan tahap IV tidak dapat dilakukan sembarangan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kesesuaian data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima dengan basis data sosial pemerintah. Ketidaksesuaian data KTP menjadi penyebab umum tertundanya pencairan bantuan.

Mengapa KTP Menjadi Penentu Pencairan Bantuan?

Kementerian Sosial menerapkan sistem verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal. Dengan sistem ini, data penerima disaring secara otomatis berdasarkan identitas kependudukan terkini. Satu digit saja yang tidak sesuai, seperti alamat berbeda atau status NIK tidak aktif, dapat menyebabkan penolakan pencairan.

Tujuan utama sistem ini adalah memastikan bantuan tepat sasaran dengan menghindari pemberian ganda atau penyaluran kepada warga yang tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan.

Syarat KTP yang Harus Dipenuhi Agar Bantuan Bisa Dicairkan

Sebelum dana PKH dan BPNT tahap IV dicairkan, ada beberapa persyaratan identitas yang wajib sesuai, yaitu:

  1. NIK terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan basis data terbaru pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Alamat yang tercantum di KTP harus sesuai dengan domisili kini penerima. Ketidaksesuaian alamat dapat menyebabkan sistem menolak pencairan.
  3. NIK harus aktif dan tidak bermasalah di database Dukcapil. NIK yang invalid, ganda, atau belum tersinkron otomatis tidak akan diproses.
  4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang menjadi kartu resmi sebagai media penerimaan saldo bantuan melalui bank Himbara atau kantor pos.

Ketidaksesuaian pada salah satu dari syarat ini dapat menjadi hambatan dalam proses pencairan bantuan tahap IV.

Cara Mengecek Status Penerima PKH dan BPNT

Penerima dapat memeriksa status bantuan mereka secara mandiri menggunakan ponsel tanpa perlu menginstal aplikasi khusus. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai tempat tinggal.
  3. Masukkan nama sesuai KTP penerima.
  4. Ketik kode captcha yang muncul.
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Jika data penerima terdaftar, informasi terkait jenis bantuan dan periode penyaluran akan muncul.

Tanda Dana PKH dan BPNT Tahap IV Sudah Masuk KKS

Beberapa indikator bahwa dana bantuan sudah tersedia di Kartu Keluarga Sejahtera meliputi:

  • Status pada situs atau aplikasi menampilkan “YA.”
  • Kolom penyaluran menunjukkan periode Oktober hingga Desember 2025.
  • Saldo KKS bertambah sesuai nominal bantuan yang sudah ditentukan.
  • Penerima mendapatkan notifikasi dari bank penyalur atau kantor pos.

Penerima disarankan untuk selalu memantau tanda-tanda ini agar tidak melewatkan pencairan yang sudah tersedia.

Tips Agar Proses Pencairan Berjalan Lancar

Agar penyaluran bantuan berjalan tanpa hambatan, penerima manfaat sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Segera memperbarui data Kartu Keluarga (KK) dan KTP apabila ada perubahan anggota keluarga.
  2. Pastikan alamat domisili pada dokumen kependudukan sudah sesuai dengan tempat tinggal saat ini.
  3. Simpan KKS dengan aman dan jangan dipinjamkan kepada orang lain agar data keamanan tetap terjaga.
  4. Lakukan pengecekan status bantuan secara rutin menjelang dan selama jadwal pencairan berlangsung.

Dengan memvalidasi data secara berkala, penerima bantuan dapat memastikan proses pencairan PKH dan BPNT tahap IV dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Informasi lengkap terkait syarat KTP dan prosedur cek status bantuan dapat diakses di situs resmi Kementerian Sosial untuk memastikan setiap keluarga penerima memperoleh bantuan tepat waktu.

Berita Terkait

Back to top button