Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengundang kepolisian untuk membahas larangan penempatan anggota polisi aktif pada jabatan sipil. Hal ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan polisi aktif tidak diperbolehkan mengisi jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan data terkait anggota Polri aktif yang saat ini menempati jabatan sipil di berbagai instansi pemerintah. Data tersebut akan digunakan untuk diskusi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengevaluasi jabatan mana di sektor sipil yang sesuai dengan kompetensi kepolisian.
Evaluasi Jabatan Sipil Polisi Aktif
Rini mengungkapkan evaluasi penting dilakukan untuk memastikan jabatan yang ditempati polisi aktif betul-betul sesuai dengan keahlian dan tanggung jawab kepolisian. Ia mencontohkan posisi di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai salah satu jabatan sipil yang kemungkinan masih relevan untuk diisi oleh polisi karena berkaitan langsung dengan pengamanan dan penegakan hukum.
“Kami mesti mempelajari dalam hal apa saja jabatan itu bisa diisi, apakah memang kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak. Evaluasi seperti ini harus dilakukan,” tegas Rini Widyantini saat ditemui di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).
Putusan MK dan Dampaknya
Mahkamah Konstitusi secara tegas menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Frasa tersebut sebelumnya membuka celah bagi polisi aktif untuk masuk ke jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan bahwa substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas mengatur bahwa polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika sudah mengundurkan diri atau pensiun. Penjelasan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengisian jabatan sipil serta karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah Pemerintah dan Polri
Dalam menindaklanjuti keputusan MK, kementerian PANRB bersama Polri akan menata ulang penempatan polisi aktif pada jabatan-jabatan sipil. Langkah ini bertujuan menjaga profesionalisme sekaligus menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri PANRB menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan semua pengisian jabatan mengikuti regulasi dan kompetensi yang dimiliki.
Langkah ini juga diharapkan dapat membuka ruang dialog teknis untuk menentukan mekanisme transisi bagi polisi aktif yang sebelumnya menempati posisi jabatan sipil. Evaluasi bersama akan memberikan gambaran jabatan mana saja yang bisa secara sah dan tepat diduduki oleh polisi aktif—dengan tetap mengacu pada aturan hukum dan kompetensi profesi kepolisian.
Daftar Langkah Penting dari Pemerintah
- Mengundang Polri untuk evaluasi bersama soal jabatan sipil yang diisi polisi aktif.
- Mengkaji data anggota Polri yang menjabat sipil dan relevansi kompetensi.
- Menyelaraskan regulasi terkait penempatan polisi aktif dengan putusan MK.
- Membuka dialog mekanisme transisi bagi polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.
- Mengevaluasi jabatan-jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan tugas polisi.
Kementerian PANRB dan Polri berharap hasil evaluasi dapat menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan dalam menyesuaikan kebijakan internal dan pelayanan publik. Dengan langkah ini, harapannya penempatan polisi aktif di jabatan sipil berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku demi terciptanya birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com