21 Tahun Tertunda, Eva Sundari Soroti ‘Gangguan’ DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Mengapa Bisa Aneh?

Shopee Flash Sale

Eva Sundari, mantan anggota DPR RI, kembali menyoroti hambatan panjang dalam proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menyebut pengesahan RUU ini sudah terganjal selama 21 tahun di DPR.

Dalam sebuah forum yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil pada 18 November 2025, Eva menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya DPR dalam mengesahkan RUU tersebut. Janji Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 1 Mei 2025, salah satunya adalah pengesahan UU PPRT. Namun, hingga kini janji itu belum terealisasi.

Eva membandingkan antara dua janji yang disampaikan Presiden pada Hari Buruh Internasional. Janji pengakuan Marnisah sebagai pahlawan berjalan lancar karena tidak melibatkan DPR dan lewat jalur sipil langsung ke pemerintah. Sedangkan janji pengesahan UU PPRT justru terus menghadapi banyak hambatan dari DPR selama dua dekade lebih.

Ia menyampaikan bahwa DPR justru menjadi penghalang terbesar bagi pengesahan UU PPRT. Menurut Eva, sikap DPR sangat bertolak belakang dengan fungsi mereka sebagai representasi rakyat dan pelindung pekerja. Ia menyebut proses legislasi UU PPRT mengalami anomali serius.

Hambatan utama justru berasal dari sistem yang ada di kalangan pimpinan DPR. Eva menuturkan, jika ada satu pimpinan DPR yang keberatan terhadap RUU, yang lain menjadi sungkan untuk melanjutkan. Kondisi ini menyebabkan terjadinya stagnasi meski amanah pengesahan UU datang langsung dari Presiden.

Menariknya, Eva juga menegaskan bahwa inisiatif lain yang cenderung pro pemerintah, elit, atau oligarki justru dapat disahkan dengan cepat. Hal ini menurutnya menunjukkan ketidakwajaran proses legislasi yang berlaku dalam kasus RUU PPRT.

Eva mengungkapkan, substansi RUU PPRT sebenarnya tidak kontroversial karena semua pihak setuju dengan perlindungan pekerja rumah tangga. Namun, hambatan yang muncul lebih bersifat personal dan non-substansi di tingkat pimpinan DPR.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap aktif menyuarakan dan mendukung perjuangan pengesahan UU PPRT. Setelah 22 tahun perjuangan panjang, partisipasi publik dianggap krusial agar hambatan di DPR dapat diatasi dan perlindungan pekerja rumah tangga segera terealisasi.

Poin penting terkait RUU PPRT yang disoroti Eva Sundari:

1. Proses legislasi UU PPRT sudah terhambat selama 21 tahun meski sudah mendapat dukungan luas.
2. Janji Presiden soal pengesahan UU PPRT belum terlaksana karena hambatan sistematis di DPR.
3. Hambatan datang dari pimpinan DPR yang bersifat personal dan non-substansi.
4. Perlindungan pekerja rumah tangga mendapat kesepakatan, sehingga kontroversi substansi tidak ada.
5. Inisiatif lain yang pro elit cepat mendapat persetujuan, menimbulkan pertanyaan etika DPR.
6. Partisipasi masyarakat jadi kunci untuk mempercepat pengesahan UU ini.

Kasus pengesahan RUU PPRT ini menunjukkan tantangan pelik dalam legislasi Indonesia. Perjuangan selama dua dekade lebih menandakan perlunya reformasi sistem di DPR agar aspirasi rakyat, khususnya perlindungan pekerja rumah tangga, dapat diakomodasi dengan tepat. Kritik Eva Sundari menjadi cermin bahwa perubahan proses internal DPR sangat mendesak demi tercapainya keadilan sosial bagi pekerja yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button