Komisi III Tegaskan Restorative Justice Bukan Alat Pemerasan, Ini Penjelasannya

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penerapan restorative justice dalam KUHAP baru bukanlah alat pemerasan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers pada Rabu, 19 November 2025, menepis isu negatif yang menyebut restorative justice bisa dipakai untuk pemaksaan atau pemerasan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini diatur dengan ketat dan dilaksanakan secara sukarela tanpa tekanan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, restorative justice diatur dalam Pasal 74a dan Pasal 79. Restorative justice dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan, meski tindak pidana belum terbukti. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, sehingga mengurangi beban proses peradilan dan menjaga rasa keadilan.

Isu negatif terkait restorative justice di tahap penyelidikan ini muncul dari anggapan bahwa orang bisa diperas atau dipaksa damai sebelum adanya bukti tindak pidana. Menanggapi hal ini, Habiburokhman menegaskan bahwa pemahaman tersebut keliru dan tanpa dasar kuat. Ia menggarisbawahi bahwa KUHAP baru justru memperjelas batasan dalam penerapan restorative justice agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Salah satu batasan penting dalam KUHAP baru adalah pelaksanaan restorative justice harus bebas dari paksaan, intimidasi, ancaman, dan kekerasan. Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 81. Habiburokhman menegaskan bahwa semua proses harus dilakukan dengan kesepakatan sukarela antara pelaku dan korban. Karena itu, klaim bahwa restorative justice jadi alat pemerasan tak bisa dibenarkan.

Selain membahas restorative justice, Habiburokhman juga menyampaikan bahwa KUHAP baru memperketat syarat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Hal ini menunjukkan bahwa pembaruan KUHAP berupaya melindungi hak asasi warga negara selama proses hukum dengan aturan yang lebih ketat dan prosedural. Ia memastikan bahwa hak-hak tersebut diatur agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Berikut penjelasan pokok mengenai Restorative Justice dalam KUHAP baru menurut Komisi III DPR RI:

  1. Restorative justice diatur dalam Pasal 74a dan Pasal 79 KUHAP baru.
  2. Dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
  3. Harus dilakukan dengan persetujuan sukarela, tanpa tekanan atau paksaan.
  4. Dilarang pelaksanaan dengan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau pemerasan (Pasal 81).
  5. Bertujuan mempercepat penyelesaian perkara secara damai dan mencegah beban sistem peradilan.

Keberadaan ketentuan ini menunjukkan bahwa KUHAP baru berusaha menciptakan mekanisme hukum yang humanis dan efisien. Restorative justice diposisikan sebagai alternatif penyelesaian yang menghargai hak korban dan pelaku secara seimbang. Komisi III memastikan bahwa aturan pembatasan juga diperketat agar tidak ada penyalahgunaan mekanisme tersebut.

Dengan penjelasan ini, Komisi III DPR RI berusaha memberikan kejelasan dan menghilangkan keraguan masyarakat tentang restorative justice. Transparansi dan pengawasan ketat dalam penerapan KUHAP baru menjadi kunci agar keadilan restorative benar-benar bermanfaat tanpa merugikan pihak manapun. Informasi resmi ini penting diketahui oleh publik agar tidak salah paham dan termanipulasi oleh berita negatif yang tidak berdasar.

Secara keseluruhan, pengaturan restorative justice dalam KUHAP baru mencerminkan arah reformasi hukum yang lebih modern dan manusiawi. Restorative justice menjadi instrumen yang sah dan terukur untuk mengatasi perkara pidana secara efektif serta mengurangi tekanan pada sistem pengadilan. Komisi III menegaskan perlunya kesadaran kolektif akan prinsip keadilan yang tidak memihak paksaan demi menjaga hak-hak semua pihak.

Berita Terkait

Back to top button