Para mantan hakim yang tersandung kasus dugaan korupsi suap vonis lepas tiga korporasi besar crude palm oil (CPO) memprotes tuntutan maksimal yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan mengabaikan fakta serta hal-hal yang dapat meringankan.
Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengajukan keberatan keras atas tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Arif membandingkan hukuman yang ia terima dengan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang hanya dituntut 7 tahun meski memiliki dua dakwaan berbeda.
Kuasa hukum Arif, Philipus Sitepu, menilai perbedaan tuntutan ini tidak adil karena Arif hanya didakwa satu pasal, yaitu Pasal 6 ayat (2), namun tuntutannya maksimal. Sedangkan Rudi yang didakwa dua pasal menerima tuntutan lebih ringan, kendati keduanya memiliki peran serupa sebagai pejabat struktural yang menentukan majelis hakim.
Arif menolak dakwaan jaksa yang menyatakan dia berperan aktif memengaruhi majelis hakim. Ia bahkan menyebut Wahyu Gunawan, Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, sebagai sosok yang membuka jalan suap. Arif juga menyoroti jaksa yang mengabaikan pengembalian uang suap sebagai faktor meringankan.
Philipus Sitepu memperingatkan pengabaian pengembalian uang negara dalam tuntutan dapat menjadi preseden buruk. Ia mengutip Pedoman Nomor 1 Tahun 2019 dari Jaksa Agung yang menyatakan pengembalian uang negara harus dianggap sebagai hal meringankan oleh majelis hakim.
Selain Arif, Djuyamto, mantan hakim yang juga terjerat kasus ini, menilai tuntutan JPU tidak berperikemanusiaan. Ia dituntut 12 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang dianggap terlalu tinggi, meskipun kliennya kooperatif selama persidangan.
Kuasa hukum Djuyamto menyebut kliennya telah membantu mengungkap rincian uang suap dan mendorong rekan-rekannya bersikap terbuka. Djuyamto juga mengaku telah mengembalikan seluruh uang suap sebesar Rp 8,05 miliar, berbeda dari angka yang diajukan jaksa.
Dalam pembacaan dupliknya, Djuyamto tidak meminta hukuman ringan, tetapi menuntut keadilan yang seimbang. Ia menekankan pentingnya peran majelis hakim tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan keadilan sungguh berjalan.
Kasus ini juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan. Ketiganya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam dan Ali dipidana uang pengganti Rp 6,2 miliar setiap orang.
Tuntutan terhadap Wahyu Gunawan sebagai perantara adalah 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar. Jika tidak membayar, hartanya akan disita dengan ancaman tambahan kurungan enam tahun.
Secara keseluruhan, jaksa menyatakan jumlah uang suap yang mengalir mencapai Rp 40 miliar. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah seluruh duplik dibacakan, majelis hakim menetapkan vonis akan dibacakan pada 3 Desember 2025. Ketua majelis Effendi menyebut proses musyawarah diperpanjang karena kompleksitas kasus dan banyaknya saksi yang diperiksa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar di dunia peradilan dan menyorot isu korupsi dalam penegakan hukum di Indonesia. Protes mantan hakim menjadi fokus penting dalam upaya memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com