
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.
UMK berlaku seragam di semua daerah di Jawa Tengah. Sebagai contoh, UMK Kabupaten Demak tahun 2024 sebesar Rp 2.761.236 naik menjadi Rp 2.940.716 pada tahun 2025 setelah kenaikan 6,5%.
Daftar UMK Jawa Tengah 2025
Berikut adalah daftar UMK Jawa Tengah tahun 2025 berdasarkan keputusan terbaru:
- Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
- Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
- Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
- Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
- Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
- Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
- Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
- Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
- Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
- Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
- Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
- Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
- Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
- Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
- Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
- Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
- Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
- Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
- Kota Magelang – Rp 2.281.230
- Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
- Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
- Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
- Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
- Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
- Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
- Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
- Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
- Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
- Kota Tegal – Rp 2.376.683
- Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
- Kota Salatiga – Rp 2.533.583
- Kota Surakarta – Rp 2.416.560
- Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
- Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
- Kota Semarang – Rp 3.454.827
UMK terendah masih berada di Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 2.170.475. Sedangkan UMK tertinggi dipegang oleh Kota Semarang yang mencapai Rp 3.454.827.
Simulasi UMK Jawa Tengah 2026 dengan Kenaikan 10%
Untuk tahun 2026, Kementerian Ketenagakerjaan belum menetapkan aturan resmi penyesuaian UMK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa formula penyesuaian masih dalam tahap finalisasi.
Namun, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan tuntutan kenaikan UMK antara 8,5% hingga 10,5% pada tahun 2026. Bila skenario kenaikan 10% diterapkan secara seragam, maka prediksi UMK Jawa Tengah tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
- Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
- Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
- Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
- Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
- Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
- Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
- Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
- Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
- Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
- Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
- Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
- Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
- Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
- Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
- Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
- Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
- Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
- Kota Magelang – Rp 2.509.353
- Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
- Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
- Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
- Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
- Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
- Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
- Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
- Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
- Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
- Kota Tegal – Rp 2.614.351
- Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
- Kota Salatiga – Rp 2.786.941
- Kota Surakarta – Rp 2.658.216
- Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
- Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
- Kota Semarang – Rp 3.800.310
Perkiraan ini memberikan gambaran potensi kenaikan UMK yang signifikan dan menjadi bahan pertimbangan bagi pelaku usaha, pekerja, serta pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan berharap penetapan UMK tetap selaras dengan kondisi ekonomi makro dan keberlangsungan dunia usaha. Penyesuaian upah ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi regional di Jawa Tengah.
Ke depan, pembahasan dan keputusan terkait UMK 2026 akan terus dipantau oleh semua pihak. Dengan demikian, upah minimum yang ditetapkan dapat berfungsi sebagai indikator kesejahteraan sekaligus daya saing tenaga kerja di Jawa Tengah.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id




