Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Pastikan Saksi dan Korban KBGO Bebas Dari Tuntutan Balik

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa korban dan saksi yang melaporkan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tidak akan dituntut balik secara hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memberikan rasa aman dan mendorong masyarakat untuk berani melapor dugaan kekerasan seksual.

Menurut Asisten Deputi Perempuan Korban Kekerasan dan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Margareth R.K., Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani kekerasan seksual berbasis elektronik. "Dasar hukumnya jelas, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 14," ujarnya dalam acara UNiTE to End Digital Violence Against All Women and Girls di Kantor PBB Indonesia, Jakarta.

Instrumen Hukum Perlindungan Korban dan Proses Hukum

Selain UU TPKS, ada beberapa undang-undang lain yang menjadi landasan hukum, seperti UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta KUHP baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini memastikan proses hukum kasus KBGO dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Margareth menekankan perbedaan penting terkait proses hukum antara korban dewasa dan anak. Untuk korban dewasa, proses penanganan kasus umumnya memerlukan delik aduan, artinya laporan harus diajukan terlebih dahulu oleh korban. Namun, perubahan undang-undang terbaru menyatakan bahwa proses ini memang menuntut adanya aduan sebagai syarat awal.

Proses Hukum Khusus untuk Anak

Berbeda dengan korban dewasa, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak tidak memerlukan delik aduan. Anak yang dimaksud adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau masih dalam kandungan, sesuai dengan definisi dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Maka dari itu, kasus yang melibatkan anak bisa langsung diproses oleh aparat penegak hukum berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti tanpa harus menunggu laporan dari korban.

Sistem peradilan pidana anak juga dirancang agar lebih memudahkan pembuktian demi keadilan korban. "Kalau anak itu bukan dari aduan, tapi dari keterangan saksi korban dan satu alat bukti, maka sudah bisa diproses," jelas Margareth.

Perluasan Bukti Elektronik Demi Keadilan

Untuk mendukung penanganan kasus kekerasan berbasis gender online, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 20 Tahun 2016 yang memperluas penggunaan alat bukti elektronik dalam persidangan. Keputusan tersebut memberikan akses keadilan lebih luas bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan digital.

Instrumen ini menjadi kunci penting dalam pembuktian kasus karena dunia maya menuntut penggunaan metode bukti yang relevan dan akurat. Dengan begitu, korban mendapat perlindungan hukum yang optimal dan pelaku dapat dijerat secara efektif sesuai aturan.

Jaminan Pemerintah untuk Perlindungan Pelapor

KemenPPPA menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan korban maupun saksi kekerasan berhadapan dengan risiko penuntutan balik. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan rasa takut dalam pelapor sehingga semakin banyak korban berani melapor dan proses hukum dapat berjalan secara adil.

Penegasan ini sangat penting mengingat kasus KBGO semakin marak seiring pesatnya penggunaan teknologi digital di Indonesia. Dukungan hukum yang tegas dapat menjadi pendorong utama dalam mencegah dan menindak kekerasan berbasis gender online secara efektif.

Panduan Dasar Hukum Laksa di Kasus KBGO

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
  2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
  4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
  5. Perlindungan khusus bagi anak sesuai UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak).
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20 Tahun 2016 tentang penggunaan bukti elektronik.

Data dan pernyataan resmi dari KemenPPPA menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan penuh kepada korban dan saksi KBGO. Masyarakat diharapkan memahami bahwa laporan kekerasan seksual berbasis elektronik dilindungi oleh hukum sehingga tidak ada risiko balik bagi pelapor. Ini menjadi langkah penting dalam membangun ruang digital yang aman, terutama bagi perempuan dan anak.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version