Pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kini semakin mudah dengan beberapa pilihan cara yang dapat diakses masyarakat. KKS berfungsi sebagai kartu identitas resmi untuk menerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah secara non-tunai. Cara pendaftaran tersedia secara online maupun offline, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemohon.
Pendaftaran online bisa dilakukan melalui aplikasi resmi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial yang dapat diunduh di Google Play Store. Masyarakat cukup membuat akun, mengunggah dokumen seperti KTP dan swafoto sambil memegang KTP, lalu mengisi data calon penerima manfaat. Proses ini memungkinkan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan atau desa, sehingga lebih praktis dan efisien.
Persyaratan Pendaftaran KKS
Calon penerima KKS harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi salinan KTP elektronik, salinan Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan PMKS dari aparat setempat seperti RT, RW, atau kelurahan. Verifikasi data dilakukan untuk memastikan NIK aktif dan sesuai dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Selain itu, foto diri, foto seluruh badan, dan swafoto dengan memegang KTP diperlukan khususnya pada pendaftaran online. Persyaratan ini penting agar proses verifikasi berjalan lancar dan data valid sesuai standar yang ditetapkan oleh Kemensos.
Langkah-langkah Mendaftar KKS Online
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Google Play Store.
- Registrasi akun baru menggunakan data KK, NIK, dan alamat lengkap.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP sebagai bukti identitas.
- Pilih menu "Daftar Usulan" lalu klik "Tambah Usulan".
- Isi data diri calon penerima manfaat secara lengkap.
- Kirim data dan tunggu proses verifikasi oleh Kemensos melalui sistem DTKS.
Melalui aplikasi ini, calon penerima dapat mengajukan usulan sendiri maupun untuk orang lain yang memenuhi syarat.
Cara Mendaftar KKS Secara Offline
Bagi yang tidak familiar dengan pendaftaran digital, opsi mendaftar secara langsung tetap tersedia. Calon penerima dapat mengunjungi kantor RT/RW atau kelurahan/desa setempat. Di sana, penyampaian keinginan untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS dilakukan secara langsung kepada aparat lokal.
Dokumen persyaratan seperti salinan KK, KTP, dan surat keterangan PMKS diserahkan untuk diverifikasi. Petugas kelurahan atau desa akan melakukan pemeriksaan awal sebelum data diteruskan ke Dinas Sosial dan Kemensos untuk proses validasi lebih lanjut. Pendaftaran offline cocok bagi warga yang memiliki keterbatasan akses internet atau memerlukan pendampingan dalam pengisian data.
Verifikasi dan Pengambilan KKS
Setelah pendaftaran selesai, baik secara online maupun offline, data pemohon akan melalui tahap verifikasi oleh Tim Kemensos. Masyarakat dapat memantau status pengajuan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data nama dan alamat. Jika berhasil diverifikasi, pemohon akan menerima rekening bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, atau BTN.
Kartu KKS yang diterbitkan berfungsi sebagai alat digital untuk menerima berbagai jenis bantuan sosial. Kartu ini dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan pokok di e-Warong dan juga melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan program bantuan pemerintah.
Melalui kemudahan pendaftaran KKS secara online dan offline, pemerintah berupaya menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan bantuan sosial agar tepat sasaran. Proses yang transparan dan terintegrasi juga mendukung pengelolaan data sosial ekonomi masyarakat secara akurat dan terkini.
