Menghidupkan Kembali Tradisi Ikhtiar Plan Indonesia Bersama Tokoh Adat Lembata Lindungi Anak
Upaya perlindungan anak di Lembata tengah menghadapi tantangan serius seiring meningkatnya kasus kekerasan. Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) mengambil langkah strategis dengan menggelar Diskusi Kelompok Terarah yang melibatkan kepala desa, tokoh adat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam desa di Lembata. Kegiatan ini bertujuan menghidupkan kembali nilai-nilai adat yang berbasis budaya lokal sebagai ikhtiar melindungi anak dari kekerasan yang terus meningkat.
Setiap peserta membawa kepedulian bersama tentang betapa pentingnya mengembalikan peran budaya adat yang dulu efektif menjaga anak-anak, namun kini mulai memudar. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lembata mencatat 27 kasus kekerasan anak selama setahun terakhir, sementara secara nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 573 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2024. Angka-angka ini menegaskan perlunya integrasi antara regulasi formal dan nilai-nilai budaya lokal dalam perlindungan anak.
Peran Budaya dalam Perlindungan Anak
Deputi PIA Manager Plan Indonesia, Kornelis Sabon, menekankan bahwa perlindungan anak tidak hanya mengandalkan regulasi formal, tetapi juga harus didukung oleh kekuatan budaya yang telah ada sejak lama di masyarakat Lembata. Sebelum hadirnya hukum tertulis, masyarakat adat memiliki aturan sosial yang mengatur tanggung jawab kolektif, menjaga harmoni, dan melarang keras tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui kegiatan ini, Plan Indonesia berharap dapat mendokumentasikan praktik perlindungan anak berbasis budaya dari enam desa agar menjadi acuan penguatan perlindungan anak berbasis komunitas.
Modernisasi menjadi faktor yang menyebabkan praktik-praktik adat tersebut mulai terlupakan. Pengetahuan ini jarang diwariskan karena perubahan pola hidup dan pengaruh budaya luar. Oleh karena itu, menggali kembali dan mengintegrasikan nilai-nilai adat menjadi cara efektif untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang selama ini rentan.
Suara Tokoh Adat: Menyatukan Adat dan Hukum
Tokoh adat Paulus Beni (62) menyatakan bahwa aturan-aturan adat memiliki mekanisme kuat dalam menangani kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ia menyoroti bagaimana ritus adat dan cara pemulihan sosial yang dulu diterapkan, dapat kembali dihidupkan untuk memperkuat martabat korban dan keutuhan sosial di desa. Paulus menegaskan bahwa adat dan hukum positif harus berjalan beriringan, saling melengkapi, terutama dalam perlindungan anak di bawah umur.
Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya persoalan hukuman, tetapi juga tindakan moral yang harus diwujudkan secara nyata dalam masyarakat. Hal ini bertujuan membuka kesadaran bahwa kekerasan adalah salah dan perlindungan harus diberikan melalui sinergi peraturan formal dan nilai adat.
Sinergi Enam Desa Dalam Perlindungan Anak
Diskusi yang melibatkan perwakilan dari Desa Meluwiting, Benihading II, Mampir, Normal I, Bareng, dan Merdeka ini mencerminkan kesadaran kolektif akan tanggung jawab bersama. Pemerintah desa dan tokoh adat kompak menjadikan perlindungan anak sebagai isu utama yang harus terus diupayakan bersama. Fasilitator Plan Indonesia memandu peserta untuk memetakan nilai-nilai adat yang masih hidup, yang hilang, dan potensi perbaruan agar relevan dengan kondisi masa kini.
Diskusi berlangsung intens dan penuh rasa tanggung jawab karena para peserta menyadari bahwa anak zaman sekarang lebih rentan menghadapi berbagai risiko kekerasan dibanding generasi sebelumnya. Hal ini menjadi pemantik untuk menghidupkan kembali tradisi sosial yang berperan sebagai sistem penjaga dan pelindung anak.
Membangun Sistem Perlindungan Anak Berbasis Budaya yang Berkelanjutan
Peserta kegiatan menyadari bahwa adat bukan hanya warisan budaya, namun juga solusi praktis untuk menangani isu kekerasan anak secara holistik. Dokumen hasil kegiatan ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi pengembangan perlindungan anak berbasis budaya di tingkat lokal. Integrasi aturan adat dengan hukum positif dapat menciptakan ruang aman dan menguatkan perlindungan anak di komunitas.
Dengan upaya ini, Plan Indonesia membuka kembali dialog penting di masyarakat Lembata bahwa perlindungan anak adalah investasi moral bagi masa depan. Anak-anak perlu tumbuh dalam lingkungan yang memelihara penghormatan terhadap fisik, emosi, dan martabat mereka agar menjadi generasi yang sehat dan kuat.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com




