Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini dilakukan setelah KPK lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Oktober 2025 dan sudah mulai melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kedua lembaga telah melakukan koordinasi terkait pelimpahan kasus ini. Ia juga meminta publik bersabar menunggu proses resmi pelimpahan kasus tersebut karena penyidikan saat ini masih berjalan di kedua institusi.
Alasan KPK Mengambil Alih Penanganan Kasus
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan langkah pelimpahan ke KPK dilakukan karena lembaganya sudah memulai penyidikan lebih dulu dengan menerbitkan Sprindik. “Karena KPK sudah melakukan pemeriksaan, maka penanganan dari Kejaksaan dilimpahkan ke KPK,” kata Setyo.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung justru membantu KPK dalam mengumpulkan bukti tambahan. Koordinasi lintas lembaga ini penting untuk memperkuat konstruksi perkara agar proses hukum berjalan optimal.
Koordinasi Internasional untuk Bukti Tambahan
Dalam penyidikan kasus yang menjadi pengembangan dari perkara suap pengadaan katalis di PT Pertamina tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Tujuan kerjasama ini adalah mendapatkan dokumen penting sebagai bukti pendukung penyidikan agar dapat memperjelas alur kasus.
Langkah ini menunjukkan KPK tidak hanya fokus secara domestik. Mereka memperluas jejaring investigasi ke luar negeri agar bukti-bukti yang diperlukan dalam pengusutan kasus korupsi ini benar-benar lengkap dan akurat.
Perkembangan Kasus Korupsi Petral
Kasus ini fokus pada dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral periode 2009-2015. Sebelumnya kasus ini sudah ada kaitannya dengan dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina yang menjerat dua mantan eksekutif penting, yaitu mantan Direktur Pengolahan Chrisna Damayanti dan mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto.
Pengembangan perkara ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Penanganan yang diserahkan ke KPK memastikan ada tekanan hukum kuat dalam pengungkapan kasus tata kelola keuangan Pertamina yang bermasalah.
Langkah Proses Penanganan Kasus ke Depan
- KPK melanjutkan penyidikan berdasarkan Sprindik yang sudah diterbitkan.
- KPK melibatkan Kejaksaan Agung sebagai pihak pendukung untuk pengumpulan alat bukti.
- Koordinasi dengan lembaga internasional khususnya CPIB Singapura diperkuat guna dokumen pendukung.
- Penyelidikan menyasar seluruh pihak terkait dalam skema korupsi pengadaan minyak dan produk kilang.
- KPK menyiapkan berkas perkara untuk proses penuntutan yang transparan dan akuntabel.
Dengan alih penanganan ini, publik dapat berharap proses hukum terhadap dugaan korupsi Petral menjadi lebih serius dan tuntas. KPK sebagai lembaga antikorupsi memiliki kapasitas lebih besar dalam mengungkap jaringan maupun modus korupsi terkait energi yang menjadi aset strategis nasional.
Langkah pengambilalihan penanganan kasus korupsi ini menjadi pembuktian komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor energi. Keterlibatan berbagai pihak dan sinergi antar lembaga juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang dijalani. Proses pelimpahan kasus dari Kejagung ke KPK akan menjadi fokus pengawasan publik ke depan.
Baca selengkapnya di: www.suara.com