Syarat Membuat NPWP dengan Benar Tahun 2025: Panduan Lengkap dan Terbaru

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi bagi wajib pajak di Indonesia yang wajib dimiliki untuk memudahkan proses administrasi perpajakan. Pada tahun 2025, tata cara pembuatan NPWP mengalami beberapa pembaruan, termasuk metode pendaftaran yang kini semakin mudah dengan layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui dua platform resmi, yaitu Coretax dan Ereg Pajak, selain tetap bisa mendaftar secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mengetahui syarat dan langkah pendaftaran dengan benar akan mempercepat proses mendapatkan NPWP.

Syarat Membuat NPWP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk WNI, dokumen utama yang harus disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas utama bagi yang berusia 17 tahun ke atas. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan untuk memverifikasi status keluarga dan pernikahan.

Selain dokumen identitas, wajib pajak harus menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Informasi lain yang diperlukan meliputi email dan nomor telepon aktif untuk menerima kode OTP serta komunikasi penting terkait pendaftaran.

Data pekerjaan atau usaha yang dijalani juga harus dilaporkan lengkap dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Alamat domisili wajib pajak harus valid dan sesuai dengan kondisi saat ini, terutama jika berbeda dari alamat KTP. Terakhir, unggahan foto diri diperlukan sebagai langkah verifikasi identitas yang akan dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Syarat Membuat NPWP untuk Warga Negara Asing (WNA)
WNA harus menyiapkan dokumen paspor dan dokumen izin tinggal terbatas atau tetap seperti KITAS atau KITAP. Persyaratan lain meliputi data pekerjaan atau usaha dan alamat domisili sesuai tempat tinggal di Indonesia.

Sebagaimana WNI, WNA wajib menyediakan email dan nomor telepon aktif serta foto diri untuk proses verifikasi secara online.

Cara Pendaftaran NPWP Online 2025
Pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax dimulai dengan mengunjungi situs resmi Coretax. Pengguna memilih jenis wajib pajak perorangan dan mengonfirmasi NIK untuk aktivasi.

Setelah itu, wajib pajak mengisi data diri seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan status pernikahan sesuai KTP atau KITAS. Selanjutnya memasukkan email serta nomor telepon yang aktif untuk menerima kode OTP.

Bagian data ekonomi meliputi pekerjaan, sumber penghasilan, KLU, dan metode pembukuan yang digunakan. Wajib pajak juga harus mengisi alamat lengkap domisili serta unggah foto diri untuk verifikasi identitas.

Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, wajib pajak menyetujui pernyataan dan mengirimkan permohonan. NPWP dalam format PDF akan dikirimkan melalui email setelah permohonan disetujui.

Alternatif lain adalah menggunakan platform Ereg Pajak. Calon wajib pajak dapat membuat akun di ereg.pajak.go.id dengan email, nomor telepon, dan kata sandi yang valid. Setelah login, pilih kategori wajib pajak dan lakukan pendaftaran NPWP dengan mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen pendukung.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Offline (KPP)
Pendaftaran langsung di Kantor Pelayanan Pajak juga dimungkinkan dengan membawa dokumen fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor serta KITAS/KITAP untuk WNA.

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha perlu membawa surat pernyataan bermaterai terkait kegiatan usaha dan lokasi usaha. Dokumen izin usaha atau bukti aktivitas usaha digital juga diminta jika ada.

Bagi wanita yang sudah menikah dan ingin memisahkan pajak dari suami harus melampirkan fotokopi KTP, NPWP suami, KK, akta perkawinan, serta surat perjanjian pemisahan penghasilan atau kewajiban pajak.

Fungsi NPWP dalam Sistem Perpajakan
NPWP berfungsi sebagai identifikasi resmi wajib pajak untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini membantu mencegah penghindaran pajak melalui pendataan yang akurat dan transparan.

Tidak memiliki NPWP atau lalai dalam pelaporan pajak dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Memahami dan memenuhi syarat membuat NPWP secara benar sangat penting untuk mendukung kepatuhan perpajakan. Pendaftaran online memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, sementara layanan offline tetap terbuka bagi yang membutuhkan konsultasi langsung. Dengan mempersiapkan semua dokumen yang disyaratkan dan mengikuti prosedur dengan teliti, proses pembuatan NPWP pada tahun 2025 dapat dilakukan secara lancar tanpa kendala.

Berita Terkait

Back to top button