Polresta Palu pada Minggu, 23 November 2025, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dan 135 paket narkoba jenis sabu di wilayah Birobuli Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di Kota Palu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menjelaskan bahwa laporan dari warga menjadi kunci utama dalam operasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Petugas kemudian menangkap pelaku di sebuah kos-kosan eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Birobuli Selatan. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti berupa 135 paket sabu siap edar, alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, dan dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
Menurut AKP Usman, jumlah barang bukti itu menunjukkan skala peredaran narkoba yang cukup serius di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku bukan cuma pengguna, melainkan terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
Pelaku berinisial M.Z. kini diamankan di Polresta Palu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Komitmen Polresta Palu sangat jelas yakni memutus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas agar tidak ada ruang bagi pelaku di Kota Palu.
Berikut poin penting dari kasus ini:
1. Aduan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan.
2. Penangkapan dilakukan di kos-kosan eksklusif Birobuli Selatan.
3. Barang bukti utama adalah 135 paket sabu siap edar.
4. Pelaku dikenakan pasal menjerat pelaku pengedar narkoba.
5. Polresta Palu memastikan tindak lanjut penyidikan dan pembinaan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Palu dan sekitarnya agar menjauhi dan melaporkan aktivitas narkoba. Polisi terus meningkatkan sinergi dengan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban.





