Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menyita 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di ruas Tol Trans Sumatera. Barang bukti ini diduga dibuang oleh pemiliknya setelah sebuah mobil mengalami kecelakaan di lokasi tersebut.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menyatakan jumlah ekstasi ini memiliki nilai estimasi sekitar Rp 207,5 miliar. Ia menambahkan bahwa jumlah itu setara dengan potensi penyelamatan 207.529 jiwa.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Lampung. Namun, untuk mempercepat proses penyidikan, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Hal ini mengingat keterlibatan jaringan narkoba lintas provinsi yang membutuhkan penanganan dari satuan tingkat pusat.
Kasus bermula pada Kamis, 20 November 2025, ketika petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil berwarna hitam mengalami kecelakaan di Km 136 Tol Trans Sumatera. Pada saat pemeriksaan, tidak ditemukan pengemudi maupun penumpang di dalam kendaraan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi kecelakaan dan menemukan sebuah tas besar berwarna biru berisi lima tas lain yang terdiri atas tiga tas cokelat, satu tas merah tua, dan satu tas biru. Temuan ini diduga terkait dengan mobil yang mengalami kecelakaan.
Tim gabungan dari TNI dan Polri segera turun ke lokasi untuk memeriksa isi tas tersebut. Setelah dibuka, ditemukan 34 kantong berisi narkotika jenis ekstasi. Seluruh barang bukti ini langsung diamankan dan diuji di laboratorium forensik.
Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan pemilik kendaraan serta jaringan di balik peredaran ekstasi tersebut. Penemuan ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya jumlah ekstasi yang berhasil disita.
Deputi Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa temuan narkoba ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk petugas jalan tol, TNI, dan Polri. Koordinasi cepat ini penting dalam pengungkapan kasus.
Brigjen Eko menegaskan bahwa Bareskrim akan mengintensifkan penyidikan agar kasus ini dapat segera diketahui jaringan beserta aktor utamanya. Penanganan secara profesional maupun transparan menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkoba lintas wilayah.
Berikut rangkuman data penting kasus ini:
1. Jumlah ekstasi disita: 207.529 butir
2. Estimasi nilai barang bukti: Rp 207,5 miliar
3. Lokasi temuan: Km 136 Tol Trans Sumatera
4. Tanggal kejadian: 20 November 2025
5. Kasus awalnya ditangani Polda Lampung, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim
6. Barang bukti ditemukan dalam 34 kantong narkotika
7. Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap pemilik dan jaringan pengedar
Kasus ini kembali menegaskan tekad aparat hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang mengancam generasi muda. Penemuan ekstasi dalam jumlah besar di jalur tol strategis menjadi peringatan keras akan operasi penyelundupan narkotika yang terus berkembang.
Pemerintah dan aparat kepolisian diharapkan terus memberikan edukasi dan tindakan preventif serta represif agar peredaran narkoba semakin ditekan. Upaya bersama ini penting demi terciptanya keamanan dan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




