
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5%. Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah Sumut.
Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja yang sudah melewati masa kerja satu tahun mengikuti struktur dan skala upah perusahaan masing-masing. Kenaikan UMK diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Rincian UMK Kabupaten/Kota Sumut 2025
Berikut adalah rincian besaran UMK untuk beberapa kabupaten/kota di Sumut pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024:
-
Kota Medan
- UMK 2025: Rp4.014.072
- UMK 2024: Rp3.769.082
-
Kabupaten Deli Serdang
- UMK 2025: Rp3.732.906
- UMK 2024: Rp3.505.076
-
Kabupaten Batu Bara
- UMK 2025: Rp3.676.000
- UMK 2024: Rp3.451.671
-
Kabupaten Karo
- UMK 2025: Rp3.577.282
- UMK 2024: Rp3.358.951
-
Kabupaten Labuhanbatu
- UMK 2025: Rp3.438.181
- UMK 2024: Rp3.228.339
-
Kota Sibolga
- UMK 2025: Rp3.419.748
- UMK 2024: Rp3.211.031
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- UMK 2025: Rp3.404.984
- UMK 2024: Rp3.197.168
-
Kabupaten Labuhanbatu Utara
- UMK 2025: Rp3.327.621
- UMK 2024: Rp3.124.527
-
Kabupaten Serdang Bedagai
- UMK 2025: Rp3.313.500
- UMK 2024: Rp3.111.250
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- UMK 2025: Rp3.307.324
- UMK 2024: Rp3.105.469
Pemerintah juga menetapkan besaran UMK di kabupaten dan kota lainnya yang disesuaikan dengan indeks ekonomi wilayah tersebut. Misalnya Kabupaten Asahan naik dari Rp3.066.580 menjadi Rp3.265.908 dan Kota Tanjungbalai dari Rp3.046.579 menjadi Rp3.244.606 pada 2025.
UMK di daerah seperti Kabupaten Tapanuli Tengah, Padang Lawas, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Toba, dan Langkat mengalami kenaikan serupa mengikuti tren 6,5% ini. Penyesuaian juga berlaku untuk daerah seperti Mandailing Natal, Simalungun, Binjai, dan Tapanuli Utara.
Beberapa wilayah lain seperti Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Dairi, Kota Gunungsitoli, dan kabupaten di wilayah Nias, kembali mengalami kenaikan UMK yang hampir seragam yaitu sekitar Rp2.992.559 pada 2025 dari Rp2.809.915 pada 2024.
Penetapan UMK ini berperan penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan bisnis di Sumut. Peningkatan UMK dipandang dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong stabilitas ekonomi dan memperkuat daya beli agar pertumbuhan di sektor usaha tetap berjalan.
Pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja diharapkan terus bekerjasama mendukung iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan. Sinergi ini krusial demi mendorong kemajuan ekonomi Provinsi Sumatera Utara di tahun 2025 dan seterusnya. Monitoring pelaksanaan UMK juga menjadi perhatian agar setiap pihak dapat memperoleh manfaat secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.





