Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak perlu takut mengambil keputusan bisnis selama langkah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul vonis bersalah terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengajak korporasi untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan bisnis. Ia menekankan bahwa selama proses pengambilan keputusan sesuai dengan prinsip business judgment rule, maka tidak akan menimbulkan masalah hukum bagi direksi. Prinsip business judgment rule sendiri memberikan perlindungan hukum bagi direksi yang membuat keputusan bisnis dengan itikad baik dan berdasarkan kajian profesional.
Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Dalam perkara ini, KPK menjelaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP bermasalah karena rekayasa dan pengabaian risiko, terutama terkait kapal-kapal tua milik PT JN. Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak adanya penerapan business judgment rule membuat proses akuisisi ini menimbulkan kerugian. Kapal yang berusia tua memiliki risiko tinggi saat mengangkut penumpang, tetapi aspek tersebut diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Putusan tersebut menggambarkan besarnya dampak hukum dari kasus yang menyeret para pejabat BUMN.
Pendapat Berbeda Ketua Majelis Hakim
Menariknya, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia berargumen bahwa keputusan bisnis seharusnya dilindungi oleh business judgment rule dan para terdakwa layak dibebaskan dari tuntutan pidana. Sunoto menyoroti potensi dampak negatif putusan tersebut terhadap iklim bisnis di BUMN.
Menurut Sunoto, adanya risiko kriminalisasi keputusan bisnis dapat menimbulkan efek jera yang berlebihan bagi para pemimpin BUMN. Ia mengkhawatirkan hal ini akan menghambat inovasi dan keberanian mengambil risiko yang sehat di dunia usaha. Sebab, para profesional terbaik justru akan enggan menerima posisi pimpinan jika takut setiap keputusan bisnis bisa berujung pidana.
Prinsip Business Judgment Rule sebagai Proteksi Direksi
Business judgment rule adalah doktrin hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab pidana atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan didukung penelitian atau analisis yang memadai. Doktrin ini bertujuan agar direksi dapat berinovasi dan membuat keputusan strategis tanpa takut dihukum jika keputusan tersebut ternyata bernilai kurang optimal secara finansial.
Dalam kasus ASDP, meskipun perbuatan para terdakwa terbukti secara faktual, Sunoto berpendapat tindakan tersebut bukan tindak pidana karena termasuk dalam lingkup keputusan bisnis yang seharusnya dilindungi oleh business judgment rule. Ini menunjukkan pentingnya memahami konteks pengambilan keputusan bisnis di perusahaan negara.
Imbauan KPK untuk Direksi BUMN
KPK melalui pernyataan resmi mengajak direksi BUMN untuk tetap berani membuat keputusan bisnis. Asalkan keputusan tersebut berdasarkan prinsip keterbukaan, rasionalitas, dan kepatuhan pada aturan hukum, maka proses bisnis akan berjalan dengan baik tanpa risiko hukum berlebihan. KPK menegaskan bahwa rasa takut terhadap tindakan kriminalisasi tidak boleh membatasi keberanian manajemen mengambil langkah strategis.
Berikut poin penting yang perlu diperhatikan direksi BUMN menurut KPK:
- Terapkan business judgment rule dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.
- Pastikan proses pengambilan keputusan transparan dan berlandaskan kajian profesional.
- Perhitungkan risiko bisnis secara komprehensif, termasuk risiko operasional dan finansial.
- Hindari praktek manipulasi data atau rekayasa yang dapat menimbulkan kerugian negara.
- Jelaskan alasan dan pertimbangan bisnis secara jelas untuk meminimalisasi risiko hukum.
Dengan panduan tersebut, direksi BUMN diharapkan bisa menjalankan fungsi pengelolaan perusahaan secara optimal tanpa takut dihadapkan pada risiko pidana yang berlebihan. Kasus ASDP menjadi pelajaran penting agar spirit keberanian dalam pengambilan keputusan tetap terjaga namun juga tetap mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik. KPK akan terus memantau agar proses bisnis di BUMN berjalan sesuai aturan demi kepentingan publik dan keberlanjutan perusahaan negara.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




