Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah menyalurkan tiga jenis bantuan tambahan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pencairan bantuan tambahan ini mulai berlangsung sejak 21 November dan akan terus diberikan hingga 31 Desember 2025 sebagai dukungan lanjutan setelah penyaluran bantuan reguler PKH tahap 4 dan BPNT tahap 4.
Pemerintah juga mendorong percepatan migrasi sistem pencairan dari mekanisme PTP Pos ke Kartu KKS Merah Putih sebagai alat transaksi utama untuk mencairkan bantuan sosial. Hal ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi penerima manfaat dalam mendapatkan bantuan.
Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Bantuan pertama adalah paket beras dan minyak goreng yang diberikan sebagai dukungan kebutuhan pangan menjelang akhir tahun. Paket ini mencakup 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap penerima. Namun, tidak semua KPM PKH atau BPNT otomatis menerima paket ini. Penerima wajib memastikan status kelayakan melalui pendamping sosial resmi.
Penerima bantuan akan menerima undangan resmi dari pihak desa atau PT Pos Indonesia. Bantuan harus diambil maksimal lima hari setelah menerima undangan. Jika melebihi batas waktu pengambilan, maka bantuan akan hangus dan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Bantuan ATENSI YAPI untuk Penyandang Disabilitas
Bantuan kedua bernama ATENSI YAPI yang khusus diberikan kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Nominal bantuan ini sebesar Rp600.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Penyaluran dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Bagi penerima yang tidak dapat melakukan pencairan sendiri, seperti yatim piatu atau disabilitas berat, pendamping atau anggota keluarga yang sah dapat membantu pencairan. Syaratnya wajib membawa identitas lengkap termasuk akta kelahiran sebagai bukti resmi.
Bantuan KIS PBI JKN untuk Akses Kesehatan
Bantuan ketiga adalah kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini memberikan akses layanan kesehatan secara cuma-cuma bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem. KPM yang menerima kartu ini diharapkan segera menggunakannya terutama dalam tiga bulan pertama untuk memperbarui status kepesertaan.
Penggunaan KIS PBI JKN secara teratur sangat penting karena kartu yang tidak aktif dipastikan akan dinonaktifkan oleh sistem otomatis. Dengan demikian, penerima tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya selama masa aktif kartu.
Ketentuan Penggunaan dan Monitoring Bantuan
Pemerintah menegaskan bahwa dana bantuan harus dipergunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kebutuhan yang tidak termasuk pengeluaran penting, seperti pembelian game online. Bila ditemukan penyalahgunaan, bantuan dapat dihentikan sementara oleh pemerintah.
Namun, KPM yang merasa tidak melakukan kesalahan dapat mengajukan pemeriksaan ulang ke Dinas Sosial setempat untuk proses verifikasi dan pengaktifan kembali bantuan. RT dan RW diminta mempercepat distribusi undangan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan dan mendukung kelancaran proses distribusi di daerah masing-masing.
Apabila penerima berhalangan hadir saat pencairan, pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga (KK). Hal ini untuk memastikan semua bantuan tersalurkan tepat waktu dan tidak ada KPM yang tertinggal.
Dengan adanya tiga bantuan tambahan ini, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan KPM PKH dan BPNT tetap terjaga hingga akhir tahun 2025. Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat rentan melalui bantuan sosial yang efektif dan tepat sasaran.
