Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2026 akan mengalami kenaikan. Namun, hingga saat ini, besaran kenaikan tersebut belum dipastikan karena masih menunggu hasil sidang Dewan Pengupahan.
Sri Sultan menjelaskan bahwa penetapan UMP bukanlah wewenangnya secara langsung, melainkan berada di bawah kewenangan Dewan Pengupahan. Ia menambahkan, formula penghitungan kenaikan UMP ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga pihaknya harus menunggu arahan resmi dari kedua pihak tersebut sebelum menentukan angka pastinya.
Proses Penetapan UMP DIY 2026
Menurut Sri Sultan, proses penetapan UMP DIY melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, Dewan Pengupahan melakukan sidang untuk mendiskusikan besaran kenaikan upah berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, perhitungan formula yang ditentukan pemerintah pusat menjadi pedoman dalam menetapkan angka akhir UMP.
Sampai saat ini, pemerintah DIY masih menunggu rekomendasi resmi dari Dewan Pengupahan sebagai dasar keputusan final. Hal ini dilakukan untuk memastikan kenaikan UMP tidak hanya sesuai peraturan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi wilayah.
Data UMP dan UMK DIY 2025
Sebagai informasi, UMP DIY tahun 2025 sebesar Rp2.264.080,95. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) yang berlaku di wilayah DIY mencatat angka berikut:
- Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81
- Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86
- Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00
- Kabupaten Kulonprogo: Rp2.351.239,85
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67
Besaran setiap UMK ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing. Perbedaan angka tersebut mencerminkan variasi biaya hidup dan daya beli masyarakat di kabupaten dan kota yang berbeda.
Dampak Kenaikan UMP DIY 2026
Kenaikan UMP biasanya ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Namun, Sri Sultan juga menekankan pentingnya tidak memberatkan pelaku usaha dan investor di DIY. Oleh karena itu, penetapan kenaikan UMP diharapkan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan investasi.
Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar penentuan UMP dan UMK tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan ekonomi dan stabilitas pasar tenaga kerja.
Penutup
Pemerintah DIY masih intensif berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan dan pusat untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2026. Masyarakat dan pelaku usaha diminta bersabar menunggu keputusan resmi yang bertujuan agar kenaikan upah tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja di DIY.
Dengan adanya proses penetapan yang hati-hati, diharapkan UMP 2026 dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat Yogyakarta secara berkelanjutan.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com