Banyak Pihak Tolak KUHAP Baru, Jimly Sarankan Segera Ajukan Pengujian ke MK

Banyak pihak menyuarakan ketidaksetujuan atas pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan DPR RI pada 18 November 2025. Rancangan tersebut menuai kontroversi dengan berbagai penolakan dari kalangan masyarakat sipil dan tokoh hukum.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menanggapi kritik tersebut dengan mendorong pihak yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jimly, proses pengajuan uji materi bisa dilakukan tanpa menunggu KUHAP baru diundangkan atau ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Dorongan Segera Ajukan Uji Materi ke MK

Jimly menyatakan bahwa rancangan UU yang sudah disahkan oleh DPR secara material sudah final dan bisa langsung diuji oleh MK. Ia menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan tidak perlu menunggu batas waktu 30 hari setelah pengesahan atau pengundangan KUHAP. "Segera saja ajukan ke MK dan minta prioritas sidang cepat," jelasnya di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.

Hal ini dimaksudkan agar potensi kerugian akibat diberlakukannya KUHAP baru dapat diminimalisasi sejak awal. Dengan langkah cepat seperti itu, pengujian materi dapat berjalan lebih efektif dan menghindari potensi krisis hukum di masa depan.

Proses Pengesahan KUHAP Baru di DPR

Pengesahan RKUHAP menjadi UU dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan laporan terkait pembahasan RKUHAP secara komprehensif.

Dalam penjelasannya, Puan Maharani menegaskan bahwa berbagai informasi negatif yang beredar di publik mengenai RKUHAP adalah tidak benar dan termasuk hoaks. Ia berharap kesalahpahaman terkait materi UU ini segera hilang dan masyarakat dapat menerima fakta yang sebenarnya.

Kontroversi dan Kritik Terhadap KUHAP Baru

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyatakan keprihatinannya terhadap pengesahan RKUHAP karena dinilai mengancam stabilitas hukum pidana di Indonesia. Mereka menilai sejumlah aturan dalam KUHAP baru dapat menimbulkan krisis hukum dan mempersulit penegakan keadilan.

Salah satu isu penting yang dikritik adalah pembatasan terhadap penerapan restorative justice untuk sembilan jenis pidana tertentu. Hal ini dinilai mengurangi ruang bagi penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan dapat memperberat beban sistem peradilan pidana.

Saran untuk Pemerintah dan DPR

Terkait kritik tersebut, muncul dorongan agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu dianggap sebagai solusi cepat untuk memperbaiki atau menunda pemberlakuan KUHAP baru yang dinilai belum matang ini.

Komisi II DPR juga memberikan tekanan agar pemerintah segera menerbitkan Perppu demi menyelamatkan proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Keputusan tepat dan cepat sangat penting untuk menghindarkan potensi krisis hukum yang lebih serius di masa depan.

Langkah yang Bisa Diambil Pihak Berkepentingan

  1. Ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tanpa menunggu pengundangan KUHAP baru.
  2. Dukung percepatan proses persidangan untuk mendapatkan putusan secepatnya.
  3. Dorong pemerintah mengeluarkan Perppu apabila diperlukan untuk menunda pemberlakuan KUHAP.
  4. Lakukan sosialisasi dan klarifikasi informasi akurat terkait perubahan KUHAP agar mengurangi hoaks.
  5. Libatkan kalangan sipil dan akademisi dalam evaluasi UU agar transparansi dan kredibilitas terjaga.

Dengan beragam respons tersebut, proses krusial terkait pemberlakuan KUHAP baru masih terbuka untuk evaluasi dan pengujian hukum. Langkah cepat dan tepat dari semua pihak penting untuk memastikan hukum acara pidana di Indonesia tetap adil dan berkeadaban.

Berita Terkait

Back to top button