Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai dukungan bantuan biaya pendidikan bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Melalui program ini, siswa penerima dapat mengecek status pencairan dana PIP dengan mudah menggunakan HP melalui situs resmi Kemendikdasmen.
Pengecekan status PIP dilakukan secara daring tanpa harus ke sekolah atau kantor pemerintah. Peserta hanya perlu mengunjungi situs resmi PIP dan memasukkan data identitas seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.
Kriteria Penerima PIP
Tidak semua siswa bisa mengakses bantuan PIP. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar siswa dapat menerima dana tersebut. Berdasarkan data dari Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, siswa yang memenuhi kriteria berikut berhak mendapatkan bantuan:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim piatu atau yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Panduan Cek PIP Lewat HP
Pengecekan bisa dilakukan dengan langkah mudah melalui situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/. Berikut cara singkat untuk mengecek status PIP:
- Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/ melalui browser HP.
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
- Ketik hasil perhitungan sederhana yang muncul di layar untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Informasi status penerimaan akan langsung tampil di layar.
Jika dana sudah dicairkan, keterangan seperti “Dana Sudah Masuk” beserta tanggal pencairan akan terlihat. Cara ini memberikan kemudahan bagi siswa dan orang tua untuk memantau bantuan secara real time.
Prosedur Pencairan Dana PIP Tahun 2025
Pencairan dana PIP masih dilakukan melalui metode konvensional yaitu lewat teller bank, menggunakan buku tabungan atau kartu debit. Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan melalui mesin ATM. Khusus siswa SD dan SMP, pencairan dana harus diwakili atau didampingi oleh orang tua atau wali.
Ada tiga hal penting yang harus diketahui penerima dana PIP:
- Dana PIP tidak boleh dipotong atau disalahgunakan oleh pihak manapun. Jika terjadi penyalahgunaan, segera laporkan.
- Dana harus digunakan sesuai ketentuan, seperti membeli perlengkapan pendidikan.
- Dana dapat digunakan untuk keperluan buku, seragam, alat tulis, transportasi, tas, sepatu, dan berbagai biaya pendidikan lain yang sah.
Nominal Dana PIP 2025
Besaran bantuan PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Berikut rincian nominal yang diterima pada tahun 2025:
- Siswa SD/MI: Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir, Rp225.000.
- Siswa SMP/MTs: Rp750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir, Rp375.000.
- Siswa SMA/MA/SMK: Rp1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir, berkisar Rp500.000 hingga Rp900.000.
Jadwal Penyaluran Dana PIP 2025
Penyaluran dana dilakukan bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun. Jadwal penyaluran berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya adalah:
- Termin I: Februari hingga April, khusus untuk siswa kelas akhir dan penerima dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termin II: Mei hingga September, bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.
- Termin III: Oktober hingga Desember, penyaluran tahap akhir untuk siswa yang belum menerima tahap sebelumnya.
Dengan adanya situs daring pengecekan PIP, siswa dan orang tua dapat dengan cepat mengetahui status bantuan mereka tanpa harus keluar rumah. Pastikan data yang dimasukkan benar agar informasi yang didapatkan akurat. Gunakan dana bantuan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pendidikan yang lebih baik.
