Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, serta dua mantan direktur lainnya, berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan, pemberian rehabilitasi tersebut telah mengikuti ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang menjadi konvensi selama ini.
Yusril menjelaskan sebelum Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi ditandatangani, Presiden Prabowo terlebih dahulu meminta pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan tertulis dari MA tersebut kemudian dimasukkan dalam konsiderans Keppres, sehingga langkah pemberian rehabilitasi memiliki dasar hukum yang kuat dan formal.
Dasar Hukum dan Prosedur Rehabilitasi
Menurut Yusril, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena tidak ada pihak yang mengajukan banding. Dengan demikian, Presiden berwenang memberikan rehabilitasi atas nama negara kepada eks-direksi ASDP tersebut.
Pemberian rehabilitasi ini mengakibatkan mereka tidak lagi diwajibkan menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan. Status hukum mereka sebagai warga negara dan kedudukannya sebagai direktur ASDP pun dipulihkan seperti sebelum proses peradilan berlangsung.
Pemulihan Kedudukan Eks Dirut ASDP
Yusril menegaskan bahwa dengan Keppres rehabilitasi tersebut, kedudukan Ira Puspadewi beserta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono secara otomatis berubah dari status direksi nonaktif menjadi aktif kembali. Hal ini berarti mereka dapat menjalankan kembali tugas dan kewenangannya di PT ASDP Ferry Indonesia.
Ia menambahkan bahwa pemberian rehabilitasi bukanlah hal yang baru dalam sejarah konstitusional Indonesia. Contohnya, pada tahun 1998 Presiden BJ Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono. Baru-baru ini, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang telah menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.
Rehabilitasi dan Proses Penegakan Hukum
Walau sudah diputuskan rehabilitasi, Yusril memastikan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan dan tetap menghormati putusan pengadilan. Rehabilitasi diberikan sebagai upaya pemulihan hak dan martabat warga negara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Begitu pula KPK yang sebelumnya menangani kasus dugaan korupsi di PT ASDP, menurut Yusril, tidak bisa mengintervensi keputusan presiden terkait rehabilitasi ini. Penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan tetap bisa berjalan sesuai kewenangannya, namun status hukuman terhadap eks-direksi ini telah dipulihkan.
Langkah Proses Rehabilitasi Secara Singkat
- Presiden mengajukan permohonan pertimbangan kepada Mahkamah Agung.
- MA memberikan pertimbangan tertulis yang menjadi bagian dari konsiderans Keppres.
- Presiden menandatangani Keppres rehabilitasi berdasarkan pertimbangan tersebut.
- Keppres mengubah status hukum dan pemulihan kedudukan para eks-direksi.
Yusril menegaskan bahwa prosedur ini telah sesuai dengan prinsip konstitusional dan batasan ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya Keppres rehabilitasi, status hukum mantan pimpinan PT ASDP pun menjadi pulih tanpa melanggar aturan yang ada.
Pemberian rehabilitasi ini memperlihatkan bahwa institusi negara menghormati asas keadilan dan kepastian hukum dengan memperhatikan aspek prosedural yang ketat. Proses ini membuka ruang bagi pemulihan hak warga negara yang pernah mengalami sanksi hukum, asalkan telah melalui mekanisme yang sah dan berlandaskan konstitusi.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com





