Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 segera dibuka. Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan kepada lulusan SMA atau setara yang memiliki prestasi akademik namun terkendala masalah keuangan.
Calon peserta KIP Kuliah harus memenuhi syarat utama, yaitu berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Data tersebut umumnya diperoleh dari Data Terpadu Kementerian Sosial (DTS), namun ada ketentuan khusus bagi yang tidak terdaftar dalam data tersebut.
Batas Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2026
Calon pendaftar yang tidak tercatat dalam data terpadu masih dapat mengajukan KIP Kuliah. Syarat utamanya adalah pembuktian status ekonomi dengan batasan pendapatan keluarga yang berlaku.
Berikut kriteria utama terkait gaji orang tua atau wali bagi calon pendaftar:
- Total penghasilan orang tua maksimal Rp 4.000.000 per bulan.
- Rata-rata pendapatan per anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000 per bulan.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat minimal di tingkat desa atau kelurahan.
Ketentuan ini menjadi acuan bagi calon penerima yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial agar dapat mendapatkan manfaat KIP Kuliah.
Syarat Ekonomi Umum Penerima KIP Kuliah
Selain batasan gaji, terdapat pula syarat penerima KIP Kuliah secara umum, yakni:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau menerima bantuan sosial bidang sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan data Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) Kementerian Koordinator PMK.
- Mahasiswa tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
Jika calon mahasiswa tidak memenuhi salah satu dari poin di atas, mereka tetap dapat mendaftar KIP Kuliah dengan menunjukkan bukti pendapatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Pengertian dan Tujuan KIP Kuliah
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Republik Indonesia guna memberikan akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Informasi resmi menyebutkan bahwa program ini bertujuan membuka peluang yang setara bagi seluruh lulusan SMA untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Program ini berlaku pada berbagai jalur seleksi masuk perguruan tinggi, seperti:
- SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)
- UTBK-SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer)
- Seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri
- Seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Swasta
Melalui KIP Kuliah, pemerintah berharap bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dengan memberikan dukungan kepada generasi muda yang berpotensi namun terkendala biaya pendidikan.
Dengan memperhatikan syarat gaji orang tua dan dokumen pendukung, calon mahasiswa dapat mempersiapkan persyaratan lengkap sebelum mendaftar. Hal ini penting agar proses pendaftaran KIP Kuliah 2026 berjalan lancar dan sesuai ketentuan administrasi pemerintah.
