Wandi dan Tiara Ditilang Polisi, Kejadian Ini Bikin Petugas Sampai Heran di Jalan Raya

Shopee Flash Sale

Penggunaan Pelat Nomor Ganda di Mobil Wandi dan Tiara Jadi Sorotan Polisi

Kasus penggunaan dua pelat nomor berbeda pada satu kendaraan kembali menarik perhatian. Baru-baru ini, mobil Daihatsu Sigra milik Wandi dan Tiara tertangkap kamera polisi saat menggunakan pelat nomor yang berbeda antara depan dan belakang.

Video penindakan tersebut viral di media sosial dan memperlihatkan kondisi nyata pelanggaran. Pelat nomor bagian belakang tertulis "T 1 ARA", sedangkan bagian depan memiliki kode "W 4 NDI".

Polisi yang menemukan ketidaksesuaian tersebut langsung menghentikan kendaraan dan meminta penjelasan dari pengemudi. Namun, Wandi dan Tiara terlihat kebingungan dan tidak mampu memberikan alasan jelas soal pemasangan pelat yang tidak sesuai.

Penindakan Berdasarkan Peraturan Lalu Lintas

Penilangan dilakukan oleh petugas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini mewajibkan setiap kendaraan menggunakan pelat nomor sesuai data yang tercantum dalam STNK.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 dengan ancaman denda mencapai Rp500.000. Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat nomor merupakan pelanggaran prioritas yang sering ditindak.

Dampak Pelanggaran Penggunaan TNKB Ganda

Penggunaan pelat nomor ganda atau palsu tidak hanya mengelabui sistem tilang elektronik (ETLE), tetapi juga mengganggu keamanan serta ketertiban lalu lintas. TNKB adalah identitas resmi kendaraan yang membantu kepolisian dalam penegakan hukum.

Kasus yang menimpa Wandi dan Tiara ini mencerminkan tren meningkatnya pelanggaran terkait modifikasi pelat nomor. Dalam Operasi Zebra Jaya, banyak kendaraan terjaring karena pelanggaran serupa, baik penggunaan pelat tidak sesuai spesifikasi maupun pelat yang tidak terdaftar.

Respon Polisi dan Masyarakat

Polda Metro Jaya menegaskan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga ketertiban. Polisi mengingatkan bahwa setiap kendaraan harus sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan pelat “masker” untuk menghindari kamera ETLE.

Kejadian ini memancing beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian warganet mengkritik perilaku Wandi dan Tiara yang dianggap berupaya menghindari aturan. Ada pula komentar yang menyindir dan menganggap ini sebagai kelakuan yang sering terjadi pada mobil murah.

Catatan Penting untuk Pemilik Kendaraan

  1. Pelat nomor harus sesuai dengan data kendaraan di STNK.
  2. Modifikasi atau penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenai denda maksimal Rp500.000.
  3. Penggunaan pelat nomor ganda berpotensi mengganggu penegakan hukum dan menimbulkan bahaya di jalan.
  4. Sistem ETLE semakin memperketat pengawasan pelanggaran lalu lintas, termasuk pelat nomor.

Pengalaman Wandi dan Tiara menjadi peringatan penting bagi pemilik kendaraan lainnya untuk selalu mematuhi aturan penggunaan TNKB. Polisi akan terus meningkatkan pengawasan agar pelanggaran semacam ini dapat diminimalisir dan pengguna jalan lain tetap terlindungi.

Berita Terkait

Back to top button