KPK Panggil Eks Dirjen Kemenaker Maruli Hasoloan Terkait Dugaan Pemerasan Izin TKA

Shopee Flash Sale

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Maruli Hasoloan, mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Maruli Hasoloan dipanggil sebagai saksi untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan. Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan Rahmawati, mantan Direktur PPTKA, serta Ria Sudiyastuti. Hingga kini, KPK belum merinci lebih jauh materi pemeriksaan untuk masing-masing saksi tersebut.

Kronologi dan Perkembangan Kasus

KPK telah mengumumkan adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin TKA di lingkungan Kemenaker. Praktik ini diduga melibatkan sejumlah pejabat dan staf di Kemenaker yang menerima uang dari agen TKA. Jumlah uang yang disebutkan dalam kasus ini mencapai Rp53,7 miliar.

Terdapat delapan nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pemerasan izin TKA. Nama-nama tersebut antara lain:

  1. Suhartono (Eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker)
  2. Haryanto (Eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker)
  3. Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemenaker)
  4. Devi Anggraeni (Koordinator Uji Kelayakan PPTKA, kemudian Direktur PPTKA)
  5. Gatot Widiartono (Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing)
  6. Putri Citra Wahyoe (Staf Ditjen Binapenta dan PPK)
  7. Jamal Shodiqin (Staf Ditjen Binapenta dan PPK)
  8. Alfa Eshad (Staf Ditjen Binapenta dan PPK)

Seluruh tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pemerasan terhadap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing. Dana yang masuk diduga telah dinikmati bersama dan dibagi ke beberapa pejabat terkait.

Peran Pejabat dan Kelanjutan Penyidikan

Selain delapan tersangka tersebut, KPK terus melakukan pengembangan perkara. Penetapan tersangka baru pun dilakukan, salah satunya eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto. Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh KPK pada Oktober.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi penting sangat diperlukan guna mengungkap alur dan pola dugaan pemerasan izin penggunaan tenaga kerja asing. KPK tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya berdasarkan informasi saksi dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.

KPK berkomitmen untuk terus membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, khususnya dalam proses penerbitan izin kerja tenaga asing. Pemeriksaan terhadap pejabat aktif, mantan pejabat, hingga staf terkait di Kemenaker diharapkan bisa mengungkap seluruh aktor utama dan pola kerja jaringan korupsi di balik dugaan pemerasan ini.

Publik diingatkan agar terus mengawasi perkembangan kasus yang tengah diselidiki KPK guna mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kementerian terkait. Pemrosesan izin tenaga kerja asing selayaknya berjalan sesuai aturan perundang-undangan tanpa adanya praktik pemerasan atau pungutan liar yang merugikan negara maupun masyarakat.

Baca selengkapnya di: voi.id

Berita Terkait

Back to top button