Penumpang Taksi Online dari Depok Diperkosa di Tol, Pelaku Ditangkap Polisi di Cilodong

Seorang perempuan asal Depok menjadi korban kejahatan serius saat memesan taksi online menuju Bandara Soekarno–Hatta. Sopir taksi online yang membawa korban, ternyata menggunakan mobil yang identitasnya tidak sesuai dengan data aplikasi. Korban yang berinisial NG sempat mencurigai sopir tersebut, namun tetap melanjutkan perjalanan karena kebutuhan mendesak.

Saat perjalanan melalui Tol Kunciran–Cengkareng, sopir berinisial FG berpura-pura hendak menepi dengan dalih ingin membersihkan wajah. Ketika kendaraan berhenti di bahu tol, sopir itu langsung mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api. Dengan kekerasan fisik, korban dipaksa melepas pakaian dan mengalami kekerasan seksual.

Setelah melakukan kejahatan, sopir tidak mengantar korban ke tujuan, namun justru membawa korban balik ke Depok. Korban diturunkan secara paksa di depan gang rumah kost di kawasan Kukusan. Dalam kondisi trauma dan ketakutan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Polisi bergerak cepat membentuk tim Resmob untuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Setelah proses analisa dan profiling, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai FG, seorang warga Bekasi yang sehari-hari memang bekerja sebagai sopir taksi online. Polisi menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, sebuah Mazda 2 warna hijau dengan nomor polisi B-1280-KMZ di kawasan Sukamaju, Depok.

Penangkapan FG dilakukan sehari setelah kejadian di rumah kontrakannya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Saat diamankan, pelaku tengah beristirahat bersama keluarganya. Dalam penggeledahan, ditemukan paket sabu terbungkus aluminium foil di dalam dompet milik FG.

Fakta dan Bukti dari Lokasi Kejadian

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi penangkapan dan kendaraan pelaku. Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan:

  1. Paket sabu terbungkus aluminium foil
  2. Pakaian korban
  3. Dua unit ponsel
  4. Mobil Mazda 2 warna hijau
  5. Benda menyerupai senjata api
  6. Dompet beserta identitas
  7. Tas selempang serta pakaian pelaku

Selain itu, hasil uji urine menunjukkan FG positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Dari hasil interogasi, FG mengaku melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh narkotika yang ia konsumsi sehari sebelum kejadian. Pelaku juga mengakui memaksa korban melakukan tindakan seksual lainnya selama perjalanan balik menuju Depok.

Barang bukti berupa benda menyerupai senjata api awalnya sempat disembunyikan FG. Pelaku memberikan keterangan palsu dengan mengaku telah membuangnya ke sungai. Namun, setelah pengembangan kasus lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menemukan benda tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil.

Respons Polisi dan Imbauan untuk Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menegaskan polisi berkomitmen menangani kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkotika dengan serius. Kecepatan tim Resmob dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku diapresiasi penuh oleh pimpinan kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, turut mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat memesan layanan taksi online, terutama di malam hari. Jika menemukan kejanggalan atau merasa terancam, warga diimbau segera menghubungi Call Center 110 agar mendapat penanganan aparat keamanan secara cepat dan tepat.

Baca selengkapnya di: www.detiksatu.com
Exit mobile version