
Konsumen mobil mewah Mercedes Benz E53 di Batam menuntut pergantian unit baru setelah mengalami kerusakan parah pada komponen mesin hanya dalam waktu satu tahun pemakaian. Mobil dengan harga sekitar Rp1,6 miliar itu diketahui rusak pada bagian crankshaft pulley dan bagian bawah mobil bahkan sempat terbakar jelang jadwal penggantian oli.
Menurut kuasa hukum konsumen, Achsan Sajri dari Achsan Sajri and Partners, unit tersebut sudah tiga bulan tertahan di bengkel tanpa penjelasan rinci terkait penyebab kerusakan dari pihak showroom atau layanan after sales. Achsan menilai situasi ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran hak konsumen. Ia menyoroti buruknya pelayanan purna jual yang diterima kliennya setelah mengalami kerusakan pada kendaraan premium yang seharusnya mendapat prioritas layanan dan perlindungan konsumen.
Detail Kerusakan Pada Unit Mercedes Benz
Kerusakan utama terjadi pada crankshaft pulley, hingga menyebabkan komponen mesin rontok dan menimbulkan kebakaran ringan pada bagian bawah kendaraan. Kondisi ini dinilai sangat tidak wajar oleh konsumen karena mobil dibeli dalam kondisi baru dan hanya digunakan untuk aktivitas harian jarak dekat. Konsumen merasa telah dirugikan baik secara materiel maupun immateriel, apalagi biaya perbaikan tidak sebanding dengan nilai investasi yang sudah dikeluarkan untuk membeli mobil tersebut.
Rional Putra selaku kuasa hukum tambahan menjelaskan, kliennya mengkhawatirkan potensi kerusakan berulang dan oleh sebab itu menuntut penggantian unit dengan yang benar-benar baru. Konsumen juga siap melunasi sisa pembayaran yang nilainya sekitar Rp1 miliar, sebagai komitmen penyelesaian yang transparan dan tertib sesuai akad pembelian.
Dugaan Mobil Tidak Baru dan Kualitas After Sales
Terdapat dugaan dari pihak konsumen bahwa mobil yang diterima bukanlah barang benar-benar baru seperti yang dijanjikan showroom, melainkan sudah pernah digunakan atau masuk kategori “like new”. Mereka menyayangkan pihak dealer berupaya mengkaitkan kerusakan dengan faktor kesalahan pemakaian, meski penggunaan sangat wajar dan bukan untuk keperluan berat.
Konsumen merasa kecewa dengan tanggapan showroom yang terkesan pasif dalam memberikan solusi dan transparansi, terutama karena barang premium seharusnya mendapat perlakuan khusus dari sisi after sales.
Upaya Mediasi dan Peran BPSK
Proses mediasi sudah diupayakan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hingga tiga kali. Namun, dalam setiap kesempatan, Direktur PT M selaku pemilik showroom berinisial T tidak pernah hadir secara langsung. Penanganan setingkat hanya diserahkan kepada staf sales dan kuasa hukum internal showroom, sehingga belum terjadi titik temu yang memuaskan.
Berikut tahapan yang telah ditempuh konsumen dalam proses penyelesaian:
- Melaporkan kasus melalui kuasa hukum ke BPSK untuk mediasi.
- Menghadiri tiga kali proses mediasi bersama showroom.
- Mengajukan tuntutan resmi penggantian unit dengan komitmen melunasi sisa pembayaran.
- Menyampaikan keberatan atas dugaan unit “like new” bukan benar-benar baru.
- Menyiapkan opsi melanjutkan kasus ke jalur hukum apabila mediasi tidak menemui solusi.
Respons Showroom dan Opsi Lanjutan
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT M yang dimintai klarifikasi belum memberikan keterangan langsung, meski sudah diupayakan melalui pesan singkat oleh tim hukum konsumen. Sikap pasif ini menambah kekecewaan pihak konsumen yang sebisa mungkin masih mengedepankan jalur kekeluargaan dan mediasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak konsumen dan kualitas layanan purna jual khususnya di industri otomotif premium. Proses penyelesaian masih berjalan dan konsumen tetap menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban penuh dari pihak showroom terkait kondisi dan status kendaraan mereka.
Baca selengkapnya di: batamclick.com





