Popularitas sepeda listrik dan motor listrik semakin meningkat sebagai alternatif kendaraan ramah lingkungan. Namun, penggunaan keduanya di jalan raya menyimpan risiko keselamatan yang berbeda.
Sepeda listrik dibatasi kecepatan maksimum sekitar 25 km/jam sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Kendaraan ini didesain untuk mobilitas jarak pendek di kawasan pemukiman, bukan jalan raya yang padat kendaraan bermotor berkecepatan tinggi.
Motor listrik memiliki konstruksi lebih kuat dan performa yang mampu menyesuaikan kebutuhan jalan raya. Motor ini wajib memenuhi regulasi lengkap seperti penggunaan helm dan SIM serta kelengkapan lampu, rem, dan sein.
Perbedaan Regulasi dan Fungsi Sepeda Listrik dan Motor Listrik
- Sepeda listrik berkecepatan rendah dengan standar keselamatan minimum, seperti lampu utama dan rem sederhana.
- Motor listrik wajib mengikuti aturan kendaraan bermotor dengan kelengkapan teknis dan proteksi pengemudi yang lebih lengkap.
- Sepeda listrik cocok untuk jalur khusus dan lingkungan perumahan, motor listrik untuk penggunaan jalan raya.
Risiko Sepeda Listrik dalam Jalan Raya
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya menghadirkan beberapa risiko utama.
-
Interaksi kendaraan lain menjadi tidak pasti karena sepeda listrik kerap dianggap pejalan kaki atau kendaraan bermotor. Kondisi ini meningkatkan potensi kecelakaan saat bersinggungan dengan kendaraan yang melaju cepat.
-
Banyak pengguna sepeda listrik tidak memakai helm dan kendaraan mereka kurang dilengkapi dengan fitur keselamatan lengkap seperti lampu sein atau spion. Hal ini memperparah risiko pada kondisi jalan gelap atau padat.
-
Data Korlantas Polri mencatat 647 kecelakaan melibatkan sepeda listrik pada semester pertama 2024. Angka ini menunjukkan rata-rata 100 kejadian per bulan, banyak melibatkan anak di bawah umur tanpa perlindungan yang memadai.
- Sepeda listrik memiliki rangka ringan dan tenaga rendah sehingga sulit bermanuver cepat atau melakukan pengereman mendadak di jalan raya yang ramai.
Keunggulan Motor Listrik untuk Penggunaan Jalan Raya
Motor listrik lebih unggul dari sisi keselamatan di jalan raya karena beberapa faktor:
- Performa motor dan baterai yang lebih kuat memberikan stabilitas dalam kecepatan dan kondisi jalan yang bervariasi.
- Fitur keselamatan standar lengkap, termasuk lampu, rem, sein, serta kewajiban memakai helm.
- Kepatuhan pada regulasi kendaraan bermotor meminimalkan risiko pelanggaran yang dapat berujung kecelakaan.
- Kemampuan beradaptasi dengan situasi lalu lintas dinamis serta tanjakan membuat motor listrik lebih handal dan aman.
Penggunaan sepeda listrik dan motor listrik harus disesuaikan dengan fungsi dan regulasi masing-masing. Sepeda listrik sesuai untuk mobilitas di lingkungan terkontrol sedangkan motor listrik lebih tepat di jalan raya padat.
Data kecelakaan sepeda listrik mengindikasikan perlunya edukasi dan regulasi lebih ketat agar risiko keselamatan dapat diminimalkan. Pengguna juga dianjurkan melengkapi perlengkapan keselamatan dasar saat menggunakan kendaraan listrik apapun.
Dengan mematuhi peruntukan kendaraan, kedua jenis kendaraan listrik ini dapat mendukung mobilitas modern yang efisien dan ramah lingkungan tanpa mengabaikan aspek keselamatan di jalan.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com