AHRS, brand otomotif legendaris di Indonesia, mengambil langkah hukum penting guna melindungi identitas mereknya. Mereka mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah menemukan adanya pihak lain yang memakai identitas visual serupa secara ilegal.
Penggunaan nama dan logo yang sangat mirip tersebut berpotensi menyesatkan konsumen loyal AHRS. Kuasa hukum AHRS, Fammy Mulya, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga reputasi dan mencegah praktik bisnis tidak sehat yang dapat merugikan konsumen maupun brand itu sendiri.
Ancaman Produk Identik yang Merugikan Konsumen
Penggunaan merek identik oleh pihak lain tidak hanya berdampak pada reputasi AHRS, tapi juga membingungkan konsumen. Banyak pengguna yang mungkin mengira produk tiruan tersebut merupakan bagian dari AHRS atau terafiliasi dengan pembalap nasional Asep Hendro, padahal tidak.
Hal ini menimbulkan kerugian ganda, baik secara bisnis maupun kepercayaan konsumen yang selama ini telah dibangun AHRS selama lebih dari satu dekade. Produk otomotif lokal berkualitas bisa tercemar karena kesalahan persepsi konsumen terhadap produk non-orisinal.
Komitmen AHRS Melindungi Konsumen dan Industri Otomotif
Manajemen AHRS menegaskan bahwa upaya hukum ini bukanlah serangan personal, melainkan bentuk komitmen menjaga etika bisnis dan profesionalisme di industri otomotif. Perlindungan identitas usaha dianggap vital untuk mempertahankan kepercayaan pelanggan dan kualitas produk.
Fammy Mulya menambahkan bahwa AHRS tetap menghargai siapapun yang ingin berkembang di industri ini. Akan tetapi, penggunaan merek dan identitas yang menyerupai secara sengaja untuk kepentingan komersial adalah tindakan yang tidak dapat diterima karena dapat menyesatkan publik.
Respon Positif dari Komunitas Otomotif
Langkah tegas AHRS ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, mulai dari pembalap hingga komunitas modifikasi motor. Mereka sepakat bahwa orisinalitas dan perlindungan produk lokal berkualitas harus menjadi prioritas agar perkembangan industri otomotif nasional berjalan sehat dan kompetitif.
AHRS berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung transparan. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha lain agar lebih peka terhadap aspek legalitas saat meluncurkan produk di pasar luas.
Langkah yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha
Untuk menghindari kasus serupa, pelaku usaha otomotif sebaiknya menerapkan langkah-langkah berikut:
- Melakukan riset merek secara menyeluruh sebelum menggunakan atau mendaftarkan identitas merek.
- Mendaftarkan hak kekayaan intelektual secara resmi ke lembaga berwenang.
- Membangun brand dengan keunikan yang jelas dan sulit ditiru secara ilegal.
- Melakukan pemantauan pasar secara aktif untuk mendeteksi penggunaan merek tiruan sejak dini.
- Menerapkan strategi hukum bila menemukan pelanggaran atas merek dan identitas usaha.
Upaya pelindungan merek seperti yang dilakukan AHRS penting untuk menjaga ekosistem bisnis otomotif tetap sehat. Konsumen juga mendapat kepastian membeli produk asli dengan kualitas terjamin. Ke depan, kewaspadaan terhadap produk identik ilegal harus terus ditingkatkan agar kepercayaan konsumen tetap terjaga dan industri otomotif nasional berkembang positif.
Baca selengkapnya di: www.suara.com





