Kejati Lampung Sita Aset Rp45,2 M dari Eks Bupati Pesawaran Tersangka Korupsi SPAM

Shopee Flash Sale

Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menyorot perhatian publik setelah menyita aset bernilai fantastis dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Penetapan Dendi sebagai tersangka kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mendorong Kejati melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp45,2 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi. Proses penegakan hukum berlangsung secara terbuka dan profesional.

Rincian Aset yang Disita Kejati Lampung

Berdasarkan data yang dirilis lewat kanal resmi @Jaksapedia di Instagram, penyitaan aset dilakukan di sejumlah lokasi termasuk kediaman Dendi di Bandar Lampung dan beberapa titik di kecamatan lain. Berikut rincian aset yang berhasil diamankan oleh penyidik:

  1. Empat unit mobil dan empat unit sepeda motor termasuk satu Harley Davidson, dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
  2. Uang tunai dalam rupiah dan dolar, berjumlah total sekitar Rp2,27 miliar.
  3. Sekitar 26 sertifikat hak milik atas nama pihak lain, diduga menggunakan sistem nominee, dengan nilai taksiran Rp41 miliar.
  4. Koleksi sekitar 40 tas bermerek senilai Rp800 juta.

Total nilai seluruh aset tersebut diduga merupakan hasil korupsi dari proyek DAK Fisik Bidang Air Minum serta perluasan jaringan SPAM di Kabupaten Pesawaran.

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Keluarga

Penyidikan masih terus berkembang. Kejati Lampung tak hanya menyita aset, namun juga telah memanggil sejumlah saksi terkait. Salah satunya yaitu Nanda Indira Bastian, yang kini menjabat sebagai Bupati Pesawaran sekaligus istri dari Dendi Ramadhona.

Nanda diperiksa penyidik selama lebih dari 13 jam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang mengalir dari kasus korupsi SPAM ini. Meski usai pemeriksaan belum ada keterangan resmi yang diberikan kepada awak media, langkah ini memperlihatkan keseriusan penyidik dalam menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan.

Komitmen Penegakan Hukum dan Asset Recovery

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari proses asset recovery. Upaya pemulihan kerugian keuangan negara menjadi tujuan utama, bersamaan dengan pengusutan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan orang lain.

Kasus yang menyeret Dendi Ramadhona mendapat perhatian luas mengingat besarnya nilai aset yang disita dan beragam jenis barang yang diamankan. Mulai dari kendaraan mewah hingga properti tanah dalam jumlah besar, bahkan tas bermerek yang diduga dibeli dengan dana hasil tindak pidana.

Langkah Kejati Lampung memunculkan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama di sektor proyek publik. Proses penelusuran dan penyitaan aset akan terus dilakukan untuk memastikan pengembalian kerugian negara dapat berjalan optimal serta menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca selengkapnya di: adakah.id

Berita Terkait

Back to top button