Pemeriksaan Kasus Korupsi Pesawaran Meluas, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Baru

Shopee Flash Sale

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, terus menjadi perhatian. Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan intensif terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diduga merugikan negara sampai miliaran rupiah.

Penyidikan yang sebelumnya terbatas kini semakin melebar setelah penyidik memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan tambahan. Tidak hanya pejabat Pemkab Pesawaran berinisial S, Kejati juga memeriksa pegawai Bank Lampung dan pengusaha berinisial Y. Selain itu, adik kandung istri tersangka, Nanda Indira Bastian, turut diperiksa untuk mendalami kasus ini.

Perkembangan Penetapan Tersangka

Pada akhir Oktober, Kejati Lampung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM. Nama-nama yang terlibat antara lain Dendi Ramadhona Kaligis dan Kadis PUPR, Zainal Fikri, beserta tiga pejabat lain. Setelah penetapan status tersangka, Dendi bersama tiga rekannya langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung. Zainal Fikri ditahan di Polresta Bandarlampung, kemudian dipindahkan ke Lapas Rajabasa.

Agenda pemeriksaan juga ditujukan kepada delapan orang dari berbagai latar belakang terkait kasus Pesawaran ini. Jadwal pemanggilan semakin padat sepanjang pertengahan bulan Desember.

Langkah Penyitaan Aset

Penyidikan serius tercermin dari aksi penyitaan aset tersangka Dendi. Pada pertengahan Desember, penyidik Kejati menyita aset bernilai puluhan miliar demi asset recovery kerugian negara.

Berikut rincian penyitaan aset yang sudah dilakukan:

  1. Empat unit kendaraan roda empat dan empat unit kendaraan roda dua, ditaksir senilai sekitar satu miliar rupiah.
  2. Uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing sebesar lebih dari dua miliar rupiah.
  3. Tanah dan bangunan dengan total dua puluh enam sertifikat hak milik, senilai sekitar empat puluh satu miliar rupiah.
  4. Empat puluh tas berbagai merek dengan total taksiran delapan ratus juta rupiah.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan total nilai aset yang telah disita mencapai empat puluh lima miliar rupiah lebih. Penyitaan ini menjadi bagian dari strategi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Armen menegaskan, tindakan ini menunjukkan komitmen Kejati Lampung terhadap pemulihan kerugian negara sekaligus memberi efek jera pada pelaku tipikor.

Intensitas Pemeriksaan Pihak Terkait

Dalam proses penyidikan, Kejati juga memanggil pihak yang memiliki kedekatan pribadi dengan para tersangka. Salah satunya adalah istri Dendi, Nanda Indira Bastian, yang diperiksa hingga dinihari oleh tim pidsus. Kejati memperluas pemeriksaan untuk menelusuri potensi aliran dana atau aset terkait kasus ini.

Semakin melebar dan mendalamnya pemeriksaan kasus di Pemkab Pesawaran ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi daerah. Upaya ini juga sejalan dengan harapan publik agar transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah dapat terus dijaga. Kejati Lampung memastikan pengusutan kasus korupsi tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka, namun juga difokuskan pada pemulihan kerugian negara demi keadilan masyarakat.

Baca selengkapnya di: www.inilampung.com

Berita Terkait

Back to top button