
Dua kurir sabu asal Aceh dituntut hukuman mati setelah membawa 89,6 kilogram sabu menggunakan dua mobil mewah di Kota Medan. Jaksa penuntut menilai tak ada hal meringankan dari peran keduanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kedua terdakwa bernama Yafizham dan Zulfikar. Mereka terbukti terlibat langsung sebagai perantara jual beli sabu-sabu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan di PN Medan.
Kronologi Penangkapan Kurir Sabu 89,6 Kg
Kasus ini bermula dari pengembangan informasi oleh Badan Narkotika Nasional. BNN menerima kabar adanya mobil BMW membawa narkoba dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Tim melakukan pengintaian pada siang hari hingga menemukan mobil BMW target pada sore hari di Kota Binjai.
Petugas BNN tidak kehilangan jejak. Mereka mengikuti mobil mewah tersebut hingga berhenti di Jalan Asrama, Medan Helvetia. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan Yafizham beserta 30 bungkus sabu dengan total berat hampir 30 kilogram di bagasi BMW.
Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkap fakta tambahan. Yafizham mengakui masih ada 60 bungkus sabu lain yang dibawa menggunakan mobil Mercedes Benz. Mobil itu tepat berada di depan BMW, diangkut dengan jasa towing.
Petugas BNN langsung melakukan penelusuran ke Mercedes Benz itu. Dari situ, ditemukan lagi 60 bungkus sabu dengan berat sekitar 59,8 kilogram. Zulfikar, yang menyediakan mobil Mercedes untuk pengiriman barang haram tersebut, juga ikut ditangkap di lokasi.
Rincian Modus dan Upah Kurir
Dalam sidang, terungkap Yafizham sudah menjalankan peran sebagai kurir sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Ia mendapatkan sabu dari seorang bernama Munzir Sulaiman yang kini berstatus buronan polisi.
Berdasarkan pengakuan Yafizham, dirinya telah menerima upah mencapai Rp1 miliar atas keterlibatannya sebagai kurir dalam jaringan narkoba ini. Nominal tersebut diberikan setelah beberapa kali sukses mengantarkan sabu dalam jumlah besar dari Aceh ke Medan.
Berikut daftar fakta penting kasus ini:
- Total sabu yang diamankan: 89,6 kg dalam 90 bungkus.
- Dua mobil mewah yang digunakan kurir: BMW sebagai kendaraan utama dan Mercedes Benz memakai jasa towing.
- Terdakwa Yafizham mengemudikan BMW dan Zulfikar menyediakan kendaraan Mercedes.
- Pengakuan penerimaan upah Rp1 miliar dari bandar sabu berstatus buronan.
- Tidak ditemukan faktor yang meringankan kedua terdakwa sehingga JPU menuntut hukuman mati.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum mereka di depan majelis hakim. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jumlah sabu sangat besar dan upah kurir yang nilainya tinggi.
Kejaksaan menegaskan kedua kurir melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Bila terbukti bersalah, ancaman pidana mati menanti keduanya sesuai dengan dakwaan utama yang diajukan jaksa. Upaya penindakan tegas seperti ini dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jaringan nasional.
Baca selengkapnya di: www.metro-online.co





