Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi dari kepolisian yang menjadi bukti seseorang telah memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik. SIM wajib dimiliki agar seseorang layak dan bertanggung jawab dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Proses pembuatan SIM baru kini semakin mudah dan efisien berkat adanya sistem digital yang memudahkan pendaftaran dan ujian teori secara online. Meskipun ujian praktik tetap harus dilakukan secara langsung di lokasi satuan penegak administrasi SIM (Satpas).
Jenis SIM di Indonesia
SIM dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu SIM perorangan dan SIM umum. SIM perorangan diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan non-komersial, sedangkan SIM umum berlaku untuk kendaraan yang digunakan secara komersial. Berikut jenis SIM yang tersedia:
- SIM A: Untuk mobil penumpang dan kendaraan barang pribadi dengan berat maksimal 3.500 kg.
- SIM B1: Untuk kendaraan berat perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2: Untuk kendaraan alat berat atau truk gandeng perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
- SIM C1: Untuk sepeda motor dengan kapasitas antara 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C2: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D: Khusus penyandang disabilitas mengemudikan kendaraan khusus sesuai kebutuhan.
Untuk kendaraan komersial, jenis SIM umum yang diperlukan antara lain SIM A umum, SIM B1 umum, dan SIM B2 umum sesuai dengan kategori kendaraan.
Alur Proses Pembuatan SIM Baru
Proses pembuatan SIM baru dimulai dari pendaftaran hingga pengambilan SIM setelah lulus ujian praktik. Berikut tahapannya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dan verifikasi data diri secara online.
- Siapkan dokumen persyaratan sesuai jenis SIM yang ingin dibuat.
- Masuk ke menu SIM pada aplikasi dan pilih pendaftaran SIM baru.
- Isi data yang diminta dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI yang tersedia di aplikasi.
- Ikuti ujian teori secara online. Jika lulus, tentukan jadwal ujian praktik di Satpas terdekat.
- Jalani ujian praktik sesuai jenis SIM. Setelah dinyatakan lulus, SIM dapat diambil.
Metode pembayaran pendaftaran yang terintegrasi dalam aplikasi memudahkan pemohon tanpa harus antre lama di loket.
Jenis Tes yang Wajib Dijalani
Dalam proses pembuatan SIM baru, pemohon harus melewati beberapa tes berikut:
- Tes Kesehatan (Rikkes Jasmani) untuk memastikan kondisi fisik pemohon sehat dan layak berkendara.
- Tes Psikologi yang menilai kesiapan mental, emosi, dan kepribadian; biayanya sekitar Rp 37.500.
- Ujian Teori berupa tes pemahaman tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, serta etika berkendara.
- Ujian Praktik untuk menilai kemampuan mengemudi pada lintasan ujian yang disediakan.
Setiap tahapan diadakan untuk memastikan pengemudi dapat berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.
Estimasi Waktu Proses Pembuatan SIM Baru
Durasi pembuatan SIM baru bervariasi tergantung jenis SIM, kelengkapan dokumen, serta antrean di Satpas. Namun, sistem online membantu mempercepat proses pendaftaran dan ujian teori yang dapat dilakukan dari rumah. Biasanya, pemohon bisa menyelesaikan proses pembuatan SIM baru dalam beberapa hari setelah lulus ujian teori dan praktik.
Mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan memahami alur pembuatan SIM dapat menghindarkan dari hambatan dan bolak-balik ke kantor kepolisian. Proses yang lancar dan efisien mendukung kesadaran hukum serta keselamatan di jalan.
Dengan mengikuti panduan ini, calon pengemudi dapat memperoleh SIM baru tanpa ribet dan siap mengemudi secara legal serta bertanggung jawab. Sistem pembuatan SIM yang sudah digital juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIM baru.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com