
Produsen mobil listrik dunia, seperti BYD dan Volkswagen, mulai mengambil langkah strategis untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang akan menaikkan bea masuk bagi mobil impor utuh mulai bulan Januari dua tahun mendatang.
Kebijakan ini mendorong brand global untuk mendirikan fasilitas produksi langsung di dalam negeri. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Muhammad Rachmat Kaimuddin, menegaskan produsen akan terbebas dari kewajiban membayar bea masuk jika memproduksi kendaraan mereka secara lokal.
Perusahaan Otomotif Mulai Bangun Fasilitas
Sejauh ini, sembilan produsen otomotif dunia telah memastikan komitmen produksi di Indonesia. Mereka adalah Geely, BYD, Citroen, Vinfast, GWM, Volkswagen (VW), Xpeng, Maxus, dan AION. Di antara mereka, GWM sudah beroperasi di Wanaherang, Bogor, dan Xpeng di Purwakarta, Jawa Barat. Sementara BYD dikabarkan selesai membangun pabrik perakitan mobil listrik di Indonesia.
Langkah ini tidak hanya mengikuti aturan, tapi juga merespons tren permintaan kendaraan listrik yang terus tumbuh. Pemerintah menilai strategi ini akan menjaga harga tetap kompetitif dan menstimulus pertumbuhan industri otomotif yang ramah lingkungan.
Investasi Triliunan Rupiah dan Target Produksi Besar
Menurut Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Kepala BKPM, tujuh produsen sudah melepas investasi lebih dari Rp15 triliun. Kapasitas produksi gabungan mereka mencapai sekitar 281 ribu unit kendaraan setiap tahun. Angka ini memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu basis manufaktur kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.
Berikut daftar tujuh perusahaan yang disebut telah bangun fasilitas produksi di Indonesia:
- VinFast
- Volkswagen (VW)
- BYD
- Citroen
- AION
- Maxus
- Geely
Perubahan Insentif dan Regulasi Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menegaskan insentif pajak dan bea impor untuk kendaraan listrik impor utuh tidak akan berlaku lagi setelah Desember. Sampai akhir bulan itu, insentif masih diberikan, tapi produsen penerima wajib memproduksi mobil secara lokal sebanding dengan jumlah kendaraan impor yang beredar.
Mulai Januari dua tahun ke depan, perusahaan harus memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memproduksi kendaraan di Tanah Air. Skema ini mendorong transformasi industri dari sekadar pasar menjadi basis produksi regional.
Efek Langsung pada Harga dan Konsumen
Muhammad Rachmat Kaimuddin menegaskan, jika perusahaan sudah merakit lokal, konsumen tidak perlu khawatir kenaikan harga akibat tambahan pajak impor. Produsen memang dituntut merakit secara completely knocked down (CKD), bukan lagi completely built up (CBU).
Indonesia kini menjadi magnet investasi otomotif dunia berkat regulasi pajak progresif dan insentif fiskal yang terukur. Dengan ekosistem produksi lokal, konsumen dalam negeri juga semakin mudah mengakses mobil listrik dengan harga yang stabil dan varian lebih banyak. Kebijakan ini membuka peluang bagi pengembangan industri pendukung, seperti pengolahan limbah baterai dan jaringan purna jual yang solid.
Baca selengkapnya di: megapolitan.antaranews.com





