Denda Triliunan untuk Mercedes-Benz Usai Terungkapnya Skandal Manipulasi Emisi Mobil

Mercedes-Benz harus membayar denda Rp2,3 triliun setelah terbukti melakukan manipulasi emisi pada kendaraan diesel. Skandal ini terungkap usai penyelidikan koalisi jaksa agung di Amerika Serikat, yang menemukan penggunaan perangkat lunak tersembunyi dalam ratusan ribu kendaraan Mercedes.

Tim penyidik menemukan bahwa perangkat lunak tersebut mampu menurunkan emisi secara artifisial hanya saat uji emisi. Namun dalam kondisi berkendara normal, emisi gas buang kendaraan justru dapat mencapai 30 sampai 40 kali lipat dari batas legal. Hal ini berpotensi tinggi mencemari lingkungan dan menyesatkan konsumen yang membeli dengan klaim kendaraan ramah lingkungan.

Rincian Denda dan Kewajiban Mercedes-Benz

Dalam penyelesaiannya, Mercedes disepakati membayar Rp2,3 triliun kepada negara bagian di Amerika. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 triliun digunakan untuk pendanaan program pencegahan, pengurangan, serta mitigasi polusi udara. Sisa senilai Rp450 miliar dikategorikan sebagai denda yang sementara waktu ditangguhkan.

Mercedes juga diwajibkan memperbaiki seluruh kendaraan diesel yang terdampak. Setiap kendaraan yang berhasil diperbaiki, dibeli kembali, atau ditarik dari peredaran, produsen akan memperoleh kredit sebesar 750 dolar AS. Untuk mendorong konsumen berpartisipasi dalam program perbaikan, merek Jerman ini diwajibkan memberikan insentif 2.000 dolar AS pada pemilik yang bersedia melakukan modifikasi emisi.

Proses klaim hasil perbaikan kendaraan dibuka hingga akhir September. Surat pemberitahuan dikirim langsung kepada seluruh pemilik kendaraan yang terdata terdampak.

Larangan dan Pengawasan Ketat

Selain denda, Mercedes dilarang menjual atau menyewakan kendaraan diesel yang masih menggunakan perangkat pengelabuan emisi. Perusahaan juga tidak boleh memasarkan mobil diesel dengan klaim menyesatkan, misalnya menyebutnya ramah lingkungan tanpa bukti konkrit dan valid. Semua program perbaikan wajib dilaporkan secara berkala kepada otoritas negara bagian setempat.

Model kendaraan yang terkena dampak manipulasi termasuk E350 produksi 2011 sampai 2016, serta model GLS, GLE, GLK, ML, R-Class, S-Class, dan van Sprinter. Penyelidikan menyebut adanya Automatic Electronic Control Device (AECD) yang mendeteksi siklus uji emisi dan mengaktifkan mode khusus demi patuh regulasi, tapi kembali ke mode normal di jalan raya yang menghasilkan emisi NOx sangat tinggi.

Dampak dan Perhatian Global

Skandal Mercedes mengikuti kasus serupa yang sempat menimpa produsen otomotif global lainnya. Kesepakatan denda ini adalah bagian dari upaya Amerika Serikat memerangi praktik manipulasi emisi yang berdampak luas bagi lingkungan. Kasus dieselgate ini dinilai menjadi pengingat penting bahwa pengawasan serta transparansi di industri otomotif masih harus terus ditingkatkan demi kesehatan lingkungan dan kepercayaan publik.

Berikut daftar model Mercedes yang tercatat terdampak:

  1. E350 (2011–2016)
  2. GL
  3. GLE
  4. GLK
  5. ML
  6. R-Class
  7. S-Class
  8. Sprinter Van

Sejalan dengan keputusan hukum, Mercedes kini wajib memastikan seluruh kebijakan dan produknya mematuhi standar lingkungan yang ketat. Setiap perkembangan perbaikan akan dipantau langsung oleh otoritas dan menjadi tolok ukur komitmen transparansi di masa mendatang.

Baca selengkapnya di: voi.id

Berita Terkait

Back to top button