Mercedes-Benz Akhiri Kasus Manipulasi Emisi Diesel dengan Pembayaran Denda Fantastis

Mercedes-Benz dan induknya Daimler AG sepakat membayar denda sebesar Rp 2,3 triliun kepada otoritas Amerika Serikat. Pembayaran ini menjadi penutup kasus dugaan manipulasi uji emisi kendaraan diesel yang sudah berjalan cukup lama di negara tersebut.

Koalisi Jaksa Agung dari berbagai negara bagian Amerika mengumumkan penyelesaian denda ini. Kesepakatan disampaikan secara resmi pada hari Senin dan mencakup penyelesaian ribuan tuntutan hukum terkait emisi.

Isi dan Penjelasan Skandal Manipulasi Emisi

Mercedes-Benz diduga memasang perangkat lunak ilegal pada lebih dari 211.000 mobil penumpang dan van diesel. Perangkat ini dirancang untuk mengoptimalkan sistem kontrol emisi hanya saat pengujian, tetapi akan dimatikan saat kendaraan beroperasi di jalan normal.

Akibat manipulasi ini, emisi nitrogen oksida (NOx) kendaraan menjadi jauh lebih tinggi dari batas yang diperbolehkan hukum. Menurut data dari AP yang dikutip Suara Kalbar, nitrogen oksida adalah polutan berbahaya yang bisa memicu penyakit pernapasan berat dan memperburuk polusi udara.

Para Jaksa Agung menuding Mercedes tidak bisa memenuhi target efisiensi bahan bakar dan desain kendaraan jika harus mematuhi standar emisi ketat tanpa perangkat curang. Dalam tuntutannya disebutkan pula, perangkat curang ini disembunyikan dari regulator federal, negara bagian, maupun publik.

Mercedes bahkan aktif memasarkan mobil diesel mereka sebagai kendaraan “ramah lingkungan.” Fakta di balik pemasaran inilah yang dinilai sebagai pelanggaran serius oleh penegak hukum.

Rincian Denda dan Kompensasi Konsumen

Berdasarkan dokumen penyelesaian baru, Mercedes-Benz wajib membayar kompensasi senilai US$ 120 juta kepada Jaksa Agung setempat. Sementara itu, tambahan pembayaran sekitar US$ 29 juta akan dipertimbangkan untuk dihapus tergantung pelaksanaan program bantuan konsumen.

Program kompensasi diarahkan ke sekitar 40.000 unit kendaraan yang mengandung perangkat curang tapi belum diperbaiki atau ditarik dari peredaran. Pemilik kendaraan ini berhak menerima US$ 2.000 per unit jika bersedia memasang perangkat lunak modifikasi emisi resmi.

Selain itu, setiap pemilik yang mengikuti program akan menerima perpanjangan garansi kendaraan dari Mercedes-Benz.

Adapun program ini diatur ketat di bawah pengawasan 50 Jaksa Agung negara bagian, District of Columbia, dan Puerto Rico. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta memastikan sisa kendaraan di jalan memenuhi syarat emisi lingkungan.

Respons Perusahaan dan Sorotan Regulator

Mercedes-Benz menyatakan pembayaran akan menutup semua tuntutan terkait emisi mesin diesel di Amerika Serikat. Namun mereka tetap menyatakan tidak menerima tuduhan dan membantah bertanggung jawab atas skandal tersebut.

Perusahaan menegaskan telah menyediakan dana cadangan untuk seluruh proses penyelesaian denda. Otoritas negara bagian California, yang terkenal ketat soal lingkungan, tidak terlibat dalam koalisi dalam kasus ini. Namun sebelumnya, Mercedes sudah pernah membayar denda kepada California dalam sengketa serupa.

Kasus ini mengingatkan publik pada skandal emisi Volkswagen, saat raksasa otomotif Jerman itu juga harus membayar denda miliaran dolar setelah kepergok melakukan kecurangan serupa.

Praktik manipulasi emisi seperti yang dilakukan Mercedes-Benz dipandang sangat merugikan kesehatan publik dan lingkungan. Masyarakat diimbau lebih selektif serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memilih kendaraan yang benar-benar patuh pada standar emisi resmi.

Baca selengkapnya di: www.suarakalbar.co.id
Exit mobile version