Membayar pajak kendaraan tepat waktu menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik mobil. Jika terlambat membayar pajak, denda yang harus dibayar ternyata cukup lumayan dan dapat bertambah signifikan seiring waktu keterlambatan.
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari pajak pokok yang terutang. Besaran denda ini dihitung berdasarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok.
Denda tidak hanya berlaku pada PKB, tetapi pemilik kendaraan juga wajib tetap membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ ini dikenakan dengan tarif flat setiap tahunnya, tanpa pengaruh keterlambatan pembayaran pajak.
Sebagai gambaran, jika PKB pokok mobil adalah Rp2,6 juta, maka denda keterlambatan satu bulan mencapai Rp52 ribu. Nilai ini akan terus bertambah 2 persen tiap bulan hingga pajak lunas dibayar. Denda bunga ini bersifat akumulatif.
Jika pajak terlambat dibayarkan hingga 6 bulan, denda bunga mencapai 12 persen dari PKB pokok. Pada keterlambatan selama satu tahun, denda bunga pajak bisa mencapai 24 persen dari PKB pokok, belum ditambah pokok pajak dan SWDKLLJ.
Berikut rincian denda bunga yang berlaku berdasarkan lama keterlambatan:
1. 1 bulan: 2% x PKB pokok
2. 2 bulan: 4% x PKB pokok
3. 3 bulan: 6% x PKB pokok
4. 6 bulan: 12% x PKB pokok
5. 12 bulan: 24% x PKB pokok
Denda ini menunjukkan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu agar tidak memberatkan kondisi keuangan pemilik mobil. Apalagi jika pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan terlewat, risiko tilang juga mengintai.
Selain menanggung denda, pemilik mobil yang telat melakukan pembayaran pajak bisa dikenai sanksi berupa tilang saat kendaraan diperiksa di jalan. Ini menjadi konsekuensi administratif dan hukum yang harus dipahami.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk mencatat dan mengingat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Dengan demikian, mereka bisa menghindari beban denda dan risiko penilangan di jalan raya.
Kesadaran dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga menjaga keamanan hukum dan kelancaran administrasi kendaraan bermotor. Pemerintah terus mengingatkan pentingnya kewajiban ini demi ketertiban lalu lintas dan penggunaan jalan.





