Advertisement

Panduan Praktis Menghitung Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Roda Dua

Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban tahunan bagi pemilik motor. Jika terlambat membayar, Anda harus siap membayar denda yang bisa cukup besar.

Denda keterlambatan ini mencapai 25% dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila terlambat satu bulan. Besaran denda akan bertambah seiring lama keterlambatan pembayaran.

Faktor Penentu Besaran Denda

Besaran denda pajak motor berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh tiga faktor utama: harga kendaraan, lokasi tempat tinggal, dan durasi keterlambatan bayar pajak.

Selain itu, jika telat lebih dari satu bulan, Anda juga akan dikenakan biaya tambahan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya ini adalah premi asuransi yang pengelolaannya dilakukan oleh Jasa Raharja.

Untuk motor dengan kapasitas mesin antara 50 cc sampai 250 cc, biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu. Sedangkan untuk motor dengan kapasitas di atas 250 cc, biaya SWDKLLJ sebesar Rp80 ribu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2008 mengatur secara rinci ketentuan besaran denda ini. Dengan aturan tersebut, semakin lama menunda pembayaran, maka denda yang harus dibayar semakin besar.

Panduan Menghitung Denda Pajak Motor

Berikut rumusan untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor jika telat bayar:

  1. Keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda.
  2. Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: denda = PKB x 25% x (1/12) + SWDKLLJ.
  3. Keterlambatan 2 bulan: denda = PKB x 25% x (2/12) + SWDKLLJ.
  4. Keterlambatan 3 bulan: denda = PKB x 25% x (3/12) + SWDKLLJ.
  5. Keterlambatan 6 bulan: denda = PKB x 25% x (6/12) + SWDKLLJ.
  6. Keterlambatan 12 bulan: denda = PKB x 25% x (12/12) + SWDKLLJ.
  7. Keterlambatan 24 bulan: denda = 2 x PKB x 25% x (12/12) + SWDKLLJ.
  8. Keterlambatan 36 bulan: denda = 3 x PKB x 25% x (12/12) + SWDKLLJ.

Denda di atas adalah tambahan dari pajak pokok yang harus dibayar.

Contoh Simulasi Perhitungan Denda Pajak Motor

Untuk lebih memahami cara hitung denda, perhatikan simulasi berikut ini. Misalnya Anda memiliki motor sport 150 cc yang bernilai Rp16 juta. Jika pajak tersebut belum dibayar selama 6 bulan, maka perhitungan denda adalah:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp16 juta x 1,5% = Rp240 ribu.
  • Biaya SWDKLLJ untuk motor 150 cc = Rp35 ribu.
  • Denda keterlambatan = (Rp240 ribu x 25% x 6/12) + Rp35 ribu = Rp65 ribu.
  • Total yang harus dibayar = Rp240 ribu (PKB) + Rp65 ribu (denda) = Rp305 ribu.

Dengan simulasi ini, Anda bisa memperkirakan berapa biaya yang harus disiapkan jika terlambat membayar pajak motor.

Membayar pajak tepat waktu akan menghindarkan Anda dari denda yang memberatkan. Memahami aturan dan cara menghitung denda ini penting agar tidak kaget saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Jadi, pastikan selalu pantau masa berlaku pajak kendaraan Anda.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button