9 Jenis Motor dan Mobil yang Tak Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Mulai Kamis di bulan Januari mendatang, aturan baru dari pemerintah resmi melarang pengisian BBM jenis Pertalite untuk daftar kendaraan tertentu di seluruh SPBU Pertamina. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah agar subsidi BBM benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak dan sesuai target kebijakan energi nasional.

Kendaraan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc serta seluruh motor bermesin 250cc ke atas merupakan kategori utama yang terkena larangan pengisian Pertalite. Petugas SPBU akan menolak permintaan pengisian Pertalite bagi kendaraan tersebut sebagai tindak lanjut langsung dari kebijakan tersebut.

Dasar Hukum dan Tujuan Pembatasan

Pemberlakuan larangan ini didasari oleh revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah ingin memastikan agar BBM bersubsidi seperti Pertalite tidak lagi dinikmati oleh kendaraan yang dianggap tidak sesuai kriteria penerima subsidi, sehingga subsidi bisa lebih adil dan tepat sasaran.

Menurut data dari TRIBUNJATENG.COM, efisiensi ini juga diharapkan dapat menurunkan beban subsidi APBN. Langkah tegas tersebut merupakan bentuk pengendalian konsumsi BBM subsidi di kalangan pemilik kendaraan bermotor dengan spesifikasi mesin besar yang selama ini dianggap tidak menjadi prioritas penerima manfaat subsidi.

Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang

Mobil yang dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina yaitu semua unit dengan spesifikasi mesin di atas 1.400cc. Sementara untuk roda dua, motor dengan kubikasi mesin mulai dari 250cc merupakan kelompok yang dilarang menikmati BBM bersubsidi ini.

Berikut daftar motor yang masuk kategori larangan pengisian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin:

  1. Yamaha XMAX (250cc)
  2. Motor jenis sport berkapasitas 250cc ke atas lainnya

Sedangkan contoh mobil yang termasuk kategori larangan antara lain:

  1. Toyota Fortuner (varian mesin di atas 2.000cc)
  2. Honda CR-V (varian mesin di atas 1.500cc turbo)
  3. Mitsubishi Pajero Sport (di atas 2.000cc)
  4. Berbagai mobil SUV dan MPV bermesin besar lainnya

Kriteria kendaraan yang dilarang umumnya adalah mobil kelas menengah ke atas yang menggunakan mesin berkapasitas besar serta motor gede ke atas 250cc, yang secara logika sudah bukan kategori penerima subsidi Pertalite.

Dampak untuk Masyarakat dan Solusi Alternatif

Bagi pemilik kendaraan yang terkena larangan, Pertamina menganjurkan penggunaan BBM jenis non-subsidi seperti Pertamax dan varian lain dengan oktan lebih tinggi. Konsumen diimbau untuk patuh pada aturan karena setiap SPBU kini akan melakukan pengawasan ketat, termasuk verifikasi spesifikasi kendaraan sebelum pengisian BBM dilakukan oleh petugas.

Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat pengguna kendaraan dengan spesifikasi mesin besar untuk beralih ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dan tidak membebani subsidi negara. Pemerintah juga terus mengingatkan bahwa penyesuaian aturan ini adalah bagian dari program transformasi subsidi energi menuju sistem yang transparan dan berkeadilan.

Jika terdapat pertanyaan atau ketidakjelasan, konsumen disarankan menghubungi layanan resmi Pertamina atau membaca detail ketentuan terbaru di situs kementerian terkait. Pembaruan dan sosialisasi kebijakan akan dilakukan berkala oleh Pemerintah agar seluruh masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor bisa menyiapkan diri menghadapi perubahan ini di SPBU seluruh Indonesia.

Baca selengkapnya di: jateng.tribunnews.com

Berita Terkait

Back to top button