Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menangani gugatan penting terkait ketentuan merokok saat berkendara. Seorang warga, Syahda Wardi, mengajukan permohonan uji materiil atas Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283. Langkah ini bertujuan mendesak negara untuk menerapkan sanksi khusus dan lebih tegas bagi pengemudi yang merokok di jalan raya.
Syahda Wardi menilai, praktik merokok saat mengemudi sudah sangat membahayakan keselamatan lalu lintas. Regulasi yang ada dinilai tidak cukup spesifik sehingga rawan terjadi multitafsir di lapangan. Ia menyoroti bahwa aturan saat ini hanya mengatur tentang mengemudi secara "wajar dan penuh konsentrasi" tanpa menyebutkan secara eksplisit soal aktivitas merokok ketika berkendara.
Rincian Aturan yang Dipersoalkan
Permohonan ini secara langsung menyentuh dua poin penting dalam UU LLAJ:
- Pasal 106 ayat (1): Mengharuskan setiap pengendara membawa kendaraan bermotor secara wajar dan penuh konsentrasi.
- Pasal 283: Memberikan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 bagi pengemudi yang bertindak tidak wajar atau melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Kedua pasal ini menjadi fokus gugatan karena, menurut Syahda Wardi, implementasinya tidak memberikan kejelasan dalam penindakan perilaku merokok saat mengemudi. Ia menekankan ketidakjelasan istilah "penuh konsentrasi" yang menyulitkan petugas di lapangan menegakkan aturan secara tegas dan konsisten.
Alasan Gugatan dan Tuntutan Pemohon
Syahda Wardi menjelaskan bahwa merokok saat mengemudi bukan hanya mengganggu konsentrasi tetapi juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan. Dalam dokumen permohonan, ia menyatakan, “Kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G (1) UUD 1945.”
Berdasarkan pengamatan di banyak kota besar, pengemudi yang merokok kerap lengah hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Syahda Wardi meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas makna "penuh konsentrasi" sehingga larangan dan sanksinya dapat diterapkan secara konkrit terhadap aktivitas merokok di balik kemudi.
Usulan Sanksi Tambahan untuk Efek Jera
Tidak hanya meminta denda atau kurungan seperti yang berlaku saat ini, Syahda juga mengusulkan beberapa alternatif sanksi tambahan agar memberi efek jera nyata. Berikut beberapa poin yang diusulkan:
- Kewajiban pelaku pelanggaran melakukan kerja sosial seperti membersihkan jalan raya.
- Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam kasus pelanggaran berulang atau kecelakaan akibat merokok saat berkendara.
- Pelaporan pelanggaran ke perusahaan asuransi guna pengenaan premi tambahan bagi pelaku.
Usulan ini dianggap lebih efektif untuk menekan angka pelanggaran dan mendorong perilaku lebih bertanggung jawab di jalan.
Konsekuensi Hukum dan Pengawasan
Ketidakjelasan aturan juga berpengaruh pada konsistensi pengawasan aparat penegak hukum. Aparat kepolisian di lapangan kadang merasa ragu menindak pengemudi yang merokok karena tidak ada larangan tegas dalam klausul hukum. Dampaknya, banyak pelanggaran yang lolos tanpa sanksi dan berisiko menimbulkan korban di jalan raya.
Banyak pihak menilai, jika Mahkamah Konstitusi memperjelas ketentuan ini, maka penegakan hukum akan berjalan lebih efektif. Praktik merokok di jalan raya dapat ditekan dan perlindungan terhadap pengguna jalan lain, seperti pejalan kaki dan pengendara kendaraan lain, lebih terjamin.
Dukungan Publik Terhadap Pengetatan Aturan
Isu ini memicu diskusi luas di masyarakat, khususnya soal hak atas keselamatan di ruang publik. Banyak pengguna jalan mendukung adanya larangan tegas dengan sanksi berat bagi pengemudi yang merokok. Mereka menilai, selain berbahaya untuk diri sendiri, asap rokok dan abu dapat mengenai pengguna jalan lain hingga menimbulkan risiko kecelakaan maupun kesehatan.
Dengan permohonan ini telah terdaftar resmi di Mahkamah Konstitusi sejak awal Januari 2026, masyarakat menanti langkah MK berikutnya. Jika permohonan ini dikabulkan, bukan tidak mungkin Indonesia akan memiliki regulasi baru yang lebih ketat, mendetail, dan efektif dalam menekan kebiasaan merokok saat berkendara demi meningkatkan keselamatan jalan bagi semua pihak.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




