Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Setiapermana, resmi dicopot dari jabatannya hanya setelah menjabat sekitar tiga bulan. Pencopotan jabatan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung RI sejak 19 Januari. Saat ini, posisi Kajari Magetan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Farkhan Junaedi.
Dezi Setiapermana menggantikan Kajari sebelumnya, Yuana Nurshiyam, terhitung mulai 31 Oktober tahun lalu. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan masa jabatan Dezi yang sangat singkat tersebut. “Baru sekitar 3 bulan (menjabat),” kata Agus kepada media.
Isi Garasi Dezi Setiapermana
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan pada 7 Januari, isi garasi Dezi mencerminkan kepemilikan beberapa kendaraan dengan nilai total mencapai Rp 389 juta. Berikut rinciannya:
- Honda Jazz GE8 1.5 S M/T tahun 2013, hasil sendiri, nilai Rp 89 juta.
- Yamaha 28D Mio 115 tahun 2010, hasil sendiri, nilai Rp 2 juta.
- Honda HR-V RU1 1.5 S M/T CKD tahun 2016, hibah tanpa akta, nilai Rp 130 juta.
- Honda CR-V Rm3 WD 2.4 AT tahun 2013, hasil sendiri, nilai Rp 150 juta.
- Yamaha Aerox tahun 2021, hasil sendiri, nilai Rp 18 juta.
Kendaraan tersebut merupakan aset pribadi Dezi selama masa jabatannya sebagai Kajari Magetan.
Proses Pencopotan dan Pengamanan
Pengamanan terhadap Dezi telah berlangsung sejak 16 Januari, beberapa hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI yang bertugas mengamankan Dezi. Ia kemudian langsung dibawa dari Magetan menuju Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta melalui Solo.
Agus Sahat memastikan pengamanan ini adalah bagian dari prosedur internal Kejaksaan. “Benar yang datang Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI),” ujarnya.
Peran Farkhan Junaedi sebagai Pelaksana Tugas
Farkhan Junaedi kini mengemban tugas sebagai Plt Kajari Magetan. Ia akan melanjutkan berbagai pekerjaan dan program yang sebelumnya tengah dijalankan oleh Dezi Setiapermana. Penunjukan Plt bertujuan memastikan kelancaran pengelolaan institusi penegak hukum di Kabupaten Magetan tetap berjalan tanpa hambatan.
Pergantian pejabat ini menjadi perhatian penting, mengingat posisi Kajari merupakan ujung tombak penegakan hukum di tingkat daerah. Kejaksaan Negeri Magetan harus tetap menjaga stabilitas dan kinerja dalam melayani masyarakat.
Konteks dan Implikasi
Masa jabatan Dezi yang singkat menjadi sorotan publik dan media. Pencopotan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait latar belakang dan alasan yang tidak diungkapkan secara rinci oleh pihak berwenang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI telah menunjukkan sikap tegas dalam melakukan evaluasi dan restrukturisasi pejabat.
Pencopotan pejabat penegak hukum pun bukan hal yang jarang terjadi jika ditemukan indikasi maladministrasi atau masalah integritas. Proses pengawasan internal terus diperketat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Meski belum ada rincian lanjut mengenai penyebab pasti pencopotan Dezi, langkah cepat pengambilan alih oleh Plt menunjukkan pihak Kejaksaan ingin segera menstabilkan kondisi serta melanjutkan penegakan hukum dengan optimal.
Dalam pandangan publik, transparansi terhadap alasan pencopotan sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan. Namun, proses hukum dan penyelidikan internal perlu berjalan sesuai regulasi dan tanpa intervensi.
Ke depan, keberlanjutan tugas Kajari Magetan di bawah Plt Farkhan Junaedi mendapat perhatian dari berbagai kalangan sebagai barometer efektivitas reformasi institusi kejaksaan di tingkat daerah. Penataan manajemen serta pengawasan pejabat menjadi kunci utama menjaga kredibilitas dan profesionalisme lembaga kejaksaan.
Dengan latar belakang tersebut, perkembangan lebih lanjut terkait status Dezi Setiapermana dan dinamika Kajari Kabupaten Magetan akan terus menjadi fokus media dan masyarakat. Pihak kejaksaan memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang bersih.
