Bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek, memanfaatkan layanan Samsat Keliling adalah cara praktis untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada tanggal 26, layanan Samsat Keliling akan beroperasi dengan jadwal dan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Informasi ini sangat penting agar wajib pajak dapat merencanakan kunjungan dengan efisien tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk.
Samsat Keliling bekerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Bapenda DKI Jakarta, dan Jasa Raharja memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan pengesahan STNK tahunan di sejumlah titik strategis. Layanan ini hanya menerima pengurusan perpanjangan tahunan dan tidak melayani perpanjangan lima tahunan atau proses cek fisik kendaraan. Wajib pajak diharapkan membawa dokumen lengkap dan tiba lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jakarta
Layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta memiliki jadwal operasional yang seragam pada hari kerja dengan waktu yang bervariasi sedikit antar kota administrasi:
-
Jakarta Pusat
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
Waktu: 08.00–14.00 WIB -
Jakarta Utara
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading
Waktu: 08.00–14.00 WIB -
Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland
Waktu: 08.00–14.00 WIB -
Jakarta Selatan
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Depan Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata
Waktu: 09.00–14.00 WIB - Jakarta Timur
Lokasi: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
Waktu: 08.00–14.00 WIB
Pengguna layanan diimbau untuk selalu mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk menghindari perubahan mendadak.
Lokasi Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi
Wilayah penyangga Jakarta juga melayani pembayaran pajak kendaraan dengan Samsat Keliling. Berikut daftar lokasi dan jam operasionalnya pada tanggal 26:
-
Kota Tangerang:
- Alun-alun Cibodas, 09.00–13.00 WIB
- Parkiran Busway Foodmosphere, 09.00–13.00 WIB
-
Serpong:
- Halaman parkir Samsat Serpong, 08.00–15.00 WIB
- ITC BSD, 16.00–19.00 WIB
-
Ciledug:
- Kantor Kecamatan Pinang dan Komplek Ruko Green Village, 09.00–12.00 WIB
-
Ciputat:
- Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, 09.00–12.00 WIB
-
Kelapa Dua:
- Halaman Gtown Square Gading, 08.00–14.00 WIB
-
Kota Bekasi:
- Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, 08.00–12.00 WIB
-
Kabupaten Bekasi:
- Pasar Bersih Cikarang Jababeka, 09.00–12.00 WIB
-
Depok:
- Halaman Parkir Samsat Depok, 08.00–14.00 WIB
- Kantor Kecamatan Bojong Gede, 09.00–12.00 WIB
- Cinere:
- Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, 08.00–11.00 WIB
Penting untuk merencanakan waktu kunjungan sesuai lokasi terdekat dan jadwal yang tersedia agar layanan dapat berjalan lancar.
Dokumen dan Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan
Untuk mempercepat proses perpanjangan, wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Proses pengurusan di Samsat Keliling terdiri dari beberapa tahap. Wajib pajak datang ke lokasi, mengambil nomor antrean, dan menyerahkan dokumen lengkap. Petugas akan memverifikasi administrasi serta menghitung jumlah pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang harus dibayar. Setelah pembayaran selesai, STNK yang sudah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru bisa diambil.
Pentingnya Mematuhi Batasan Layanan dan Jadwal
Layanan Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk pengurusan yang melibatkan cek fisik seperti perpanjangan lima tahunan, balik nama kendaraan, blokir STNK, dan pencabutan berkas, wajib pajak wajib datang ke Kantor Samsat Induk sesuai domisili. Disarankan datang sebelum pukul 08.00 WIB guna menghindari antrean panjang dan memaksimalkan waktu layanan.
Dengan info jadwal dan lokasi yang tepat, warga Jadetabek dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk mengurus pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien. Jangan lupa selalu cek update resmi dari Polda Metro Jaya agar tidak terjadi kendala pada saat pelaksanaan.





