Jadwal & Lokasi SIM Keliling Depok 28 Januari 2026: Tempat, Jam Operasional & Syarat Lengkap

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di Depok pada tanggal 28 Januari 2026. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Satpas Induk.

SIM Keliling buka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan batas waktu pendaftaran sampai pukul 11.00 WIB. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Lokasi SIM Keliling di Depok pada 28 Januari 2026

Pada hari Rabu, lokasi SIM Keliling dipusatkan di dua titik utama sebagai berikut:

  1. Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota Depok
  2. Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung, Kota Depok

Kedua lokasi tersebut mudah diakses dan berada di area strategis yang ramai. Warga diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi maksimal 200 orang setiap harinya.

Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM

Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon harus membawa beberapa dokumen penting berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  2. SIM lama yang akan diperpanjang, asli dan fotokopi
  3. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
  4. Surat Keterangan Psikologi sebagai syarat tambahan

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang belum melewati masa berlakunya. Jika SIM sudah habis masa berlaku, pemohon harus mengurus SIM baru melalui Satpas Induk.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling Depok

Untuk perpanjangan SIM A, tarif resmi yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, biayanya sebesar Rp 75.000. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi sekitar Rp 60.000 dan pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35.000.

Setelah dokumen lengkap, pemohon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi di lokasi atau melalui aplikasi yang disediakan. SIM yang telah diperpanjang akan langsung dicetak setelah pembayaran selesai.

Keuntungan Memperpanjang SIM di Layanan Keliling

SIM Keliling memberikan kemudahan terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu dan lokasi jauh dari Satpas Induk. Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan bisa lebih cepat dan efisien. Apalagi penggunaan lokasi strategis yang tersebar di berbagai area kota Depok mempermudah akses warga.

Disarankan pemohon datang pagi hari untuk menghindari antrean dan mempersiapkan dokumen dengan lengkap. Hal ini akan mempercepat proses pelayanan di SIM Keliling.

Informasi Penting bagi Warga Depok

Layanan SIM Keliling Depok hanya beroperasi pada hari kerja dan hari Sabtu tertentu dengan jadwal yang sudah ditentukan. Masyarakat wajib memperhatikan jadwal lokasi agar tidak salah tempat dan waktu saat memperpanjang SIM.

Penting untuk diingat bahwa layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku. Pemohon yang terlambat harus segera ke Satpas Induk untuk proses lebih lanjut.

Layanan SIM Keliling di Depok merupakan upaya dari Polres Metro Depok untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Dengan memanfaatkan layanan ini, pengendara dapat tetap berkendara legal dan aman di jalan raya tanpa perlu repot antre lama.

Warga disarankan terus mengikuti update jadwal lokasi SIM Keliling di Depok agar pelayanan tetap lancar dan sesuai kebutuhan. Informasi resmi tersedia melalui kanal komunikasi Polres Metro Depok dan media online terverifikasi.

Terkait