Pemerintah Kota Bogor tengah menginisiasi penataan sistem angkutan kota (angkot) dengan rencana pembentukan koridor baru. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan mobilitas warga yang mengandalkan angkutan umum. Proses ini sejalan dengan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai implementasi dari Peraturan Daerah yang mengatur batas usia teknis kendaraan angkutan umum.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023, penataan usia kendaraan angkutan di Bogor menjadi landasan dalam meningkatkan keamanan pelayanan kepada masyarakat. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa koridor baru angkot akan disusun dengan ketentuan bahwa pengemudi harus menyerahkan dokumen kendaraan yang sudah berusia 20 tahun atau lebih.
Rencana Penataan Koridor Angkot
Pemerintah Kota berencana mengatur ulang jalur angkot yang nantinya dibagi berdasarkan zona kebutuhan transportasi di setiap koridor. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah angkot dan penumpang. Ketidakseimbangan tersebut sering menjadi keluhan warga yang mengakibatkan tidak meratanya pelayanan angkutan umum di Kota Bogor.
Pengaturan ulang ini dilakukan dengan pendekatan zonasi yang tepat agar setiap koridor bisa melayani kebutuhan mobilitas masyarakat secara efisien. Corak baru ini akan memperhatikan kepadatan penumpang dan rute strategis yang memang membutuhkan angkot lebih banyak.
Penegakan Aturan dan Regulasi Usia Kendaraan
Pemkot Bogor menegaskan komitmennya terhadap penegakan aturan batas usia kendaraan angkot. Meskipun razia yang menargetkan pembatasan usia kendaraan 20 tahun sempat dihentikan sementara untuk penyusunan peraturan teknis, namun pengawasan terkait kelengkapan surat seperti SIM dan STNK tetap berjalan secara ketat.
Menurut Jenal, kebijakan ini penting agar pelayanan angkutan menjadi aman dan nyaman. Angkot yang memiliki usia teknis di atas batas yang ditentukan harus segera dilakukan pembaruan armada agar tidak membahayakan penumpang dan mencegah kerusakan yang dapat mengganggu perjalanan.
Dampak bagi Sopir Angkot dan Masyarakat
Ratusan sopir angkot dari berbagai trayek di Kota Bogor sempat melakukan unjuk rasa guna menyuarakan aspirasinya terkait kebijakan ini. Para sopir berharap agar pemerintah memberikan ruang dialog dan solusi yang adil bagi mereka yang terdampak penghapusan angkot berusia tua.
Sementara itu, masyarakat mengharapkan agar penataan ini dapat memberikan angkutan kota yang lebih rapi, aman, dan efisien. Harapannya, pengaturan koridor baru mampu mengurangi kemacetan dan mempercepat waktu perjalanan para pengguna angkot.
Langkah-Langkah Pemkot dalam Penataan Angkot
- Menyusun Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Peraturan Daerah terkait batas usia teknis angkutan umum.
- Menerapkan aturan penyerahan dokumen kendaraan berusia 20 tahun atau lebih dari pengemudi.
- Melakukan pengaturan ulang trayek angkot berdasarkan zona kebutuhan di setiap koridor.
- Melanjutkan penertiban terkait kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK.
- Memberikan sosialisasi kepada pengemudi dan masyarakat terkait perubahan trayek dan aturan baru.
Upaya ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Bogor dalam memperbaiki sistem transportasi angkutan umum demi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga. Penataan koridor baru angkot diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif menanggapi keluhan masyarakat dan tantangan yang ada selama ini. Implementasi kebijakan ini akan terus dipantau agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.





